tirto.id - Tantangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pandemi COVID-19 adalah bersinergi satu sama lain. Jika masyarakat mesti mematuhi protokol kesehatan 3M, pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota di zona merah, mesti meningkatkan 3T (Tracing, Testing, Treatment).
Berdasarkan data mingguan Satgas Penanganan COVID-19 hingga 15 November 2020, terdapat 28 kabupaten/kota yang masuk zona merah (risiko tinggi) atau 5,45 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, 345 kabupaten/kota (67,12 persen) masuk zona oranye (risiko sedang). Tercatat pula ada 121 kabupaten/kota (23,54 persen) yang masuk zona kuning (risiko rendah).
Data termutakhir peta zonasi risiko menunjukkan 10 kabupaten/kota (1,95 persen) dan 10 kabupaten/kota lain tidak terdampak.
Rincian kabupaten/kota yang tidak ada kasus adalah Tambrauw, Fakfak (Papua Barat), Tolikara, Yalimo, Waropen (Papua), Alor, Manggarai Timur (NTT), Maluku Barat Daya (Maluku), Malinau, dan Tana Tidung (Kalimantan Utara).
Rincian kabupaten/kota yang masuk zona merah adalah Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Kupang (NTT), Pesawaran, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kutai Kartanegara, Kutai Timur (Kalimantan Utara), Barito Timur (Kalimantan Tengah), dan Lumajang (Jawa Timur).
Daftar wilayah di Jawa Tengah yang masuk zona merah adalah Kota Tegal, Tegal, Banjarnegara, Pemalang, Sukoharjo, Kendal, Brebes, Boyolali, Pati, dan Sragen (9 kabupaten dan 1 kota).
Sementara itu, wilayah Jawa Barat yang masuk zona merah adalah Bandung, Bekasi, Tasikmalaya, Kota Bekasi, Purwakarta, Kota Cimahi, Karawang, dan Kota Cilegon (5 kabupaten dan 3 kota).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menyebutkan, ada 5 kabupaten/kota yang tersebar di 3 provinsi, masuk zona merah selama 3 minggu berturut-turut atau lebih.
Wilayah tersebut adalah Pemalang dan Pati (Jawa Tengah), Kutai Timur dan Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), dan Bandar Lampung (Lampung).
"Bahkan Pati di Jawa Tengah, berada di zona merah selama 11 minggu berturut-turut. Mohon bantuan gubernur dan walikota atau bupati betul-betul memperhatikan kondisi ini," jelas Wiku dikutip laman Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis (19/11).
Menurut Wiku, jika sebuah wilayah berada di zona merah selama berminggu-minggu, ini menandakan pemerintah setempat dan masyarakat dalam kondisi lengah. Untuk itu pemerintah daerah setempat meningkatkan dan memasifkan 3T, juga memaksimalkan pelayanan kesehatan pasien COVID-19.
"Jangan biarkan daerah anda menjadi sumber utama penularan. Pastikan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin oleh masyarakat," sambung Wiku.
Di sisi lain, dari 28 kabupaten/kota yang masuk zona merah, saat ini 10 kabupaten/kota di antaranya memiliki skor yang hampir mendekati zona oranye. Wilayah-wilayah itu adalah Kota Gunung Sitoli, Kota Payakumbuh, Kota Tanjungpinang, Pasawaran, Kota Cilegon, Karawang, Sragen, Lumajang, Kota Kupang dan Kutai Timur. 10 kabupaten/kota tersebut memiliki skor antara 1,8 hingga 1,74.
Sebuah kabupaten/kota akan masuk zona merah jika daerah tersebut memiliki skor kurang dari 1,8. Sementara itu, kategori zona oranye adalah skor 1,81 hingga 2,4. Berikutnya, zona kuning adalah wilayah dengan skor 2,41 sampai 3. Terakhir, zona hijau adalah daerah dengan skor lebih dari 3.
Pentingnya Mengenal 3T
COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau virus corona, menyerang sistem pernapasan manusia dan menimbulkan gangguan ringan sampai berat, bahkan kematian. Penyakit ini dapat ditularkan dari manusia ke manusia melalui perantaraan droplet (cipratan liur), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penularan langsung terjadi ketika droplet seseorang yang terinfeksi, masuk ke mulut, hidung, atau mata orang lain.
Sementara itu, penularan tidak langsung terjadi ketika droplet seseorang yang terpapar jatuh di permukaan benda. Ketika ada orang lain yang tidak sengaja menyentuhnya, lantas menggunakan tangan untuk mengusap hidung, mata, atau mulut, maka virus itu akan masuk.
Dengan mudahnya penularan COVID-19, yang dibutuhkan adalah sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Untuk masyarakat terdapat ajakan menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun). Sementara itu, pemerintah menjalankan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment).
3M dan 3T adalah paket upaya yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tujuan memutus rantai penularan COVID-19.
Apa itu 3T? 3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Testing atau pemeriksaan dini penting dilakukan agar seseorang yang terkonfirmasi COVID-19 dapat mendapatkan perawatan dengan cepat. Selain itu, dengan deteksi dini, potensi penularan ke orang lain, dapat diminimalisasi.
Tracing atau pelacakan kontak dilakukan pada kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Ketika seseorang terpapar COVID-19, pelacakan ini dapat membantu identifikasi orang-orang yang telah berkontak dengannya.
Lebih lanjut, dari tracing, akan ditemukan informasi soal orang-orang yang mungkin terpapar COVID-19, termasuk tindakan isolasi orang-orang terpapar COVID-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Treatment atau perawatan dilakukan apabila seseorang positif COVID-19. Jika tidak ada gejala, maka ia melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah ditunjuk pemerintah. Sebaliknya, jika muncul gejala, orang tersebut akan dirawat oleh petugas kesehatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah.
Managing Director IPSOS Indonesia, Soeprapto Tan menyebutkan pentingnya masyarakat mengenal 3T selain 3M. Kuncinya terletak pada upaya menghapus stigma masyarakat terhadap pasien positif COVID-19.
“Kampanye 3M di awal-awal sangat kencang sekali dan terus berjalan sampai sekarang. Jika 3M tidak berjalan, maka 3T pasti akan lebih parah. Sekarang 3M sudah berjalan, saatnya kita mulai membicarakan 3T”, jelas Soeprapto dikutip laman Covid19.go.id.
Sementara pemerintah berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dengan 3T, masyarakat tetap perlu mematuhi protokol kesehatan. Belum ada kepastian kapan pandemi ini berakhir.
Jangan lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 30 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
-----------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Editor: Agung DH