tirto.id - Kasus Corona di dunia masih terus dilaporkan pada hari ini, mulai dari kasus positif, kasus kematian, kasus kesembuhan, hingga kasus aktif.
Update terbaru Worldometers, Selasa, 2 Agustus 2022, pukul 11.15 WIB menunjukkan, total kasus positif COVID-19 secara global telah mencapai 583.185.107.
Dari jumlah itu, yang meninggal dunia tercatat sebanyak 6.422.121 orang, dan yang berhasil sembuh meningkat jadi 553.731.845 pasien, serta kasus aktif dari seluruh negara yang terinfeksi Coronavirus hingga kini adalah 23.031.141.
Dari kasus aktif tersebut, rincian pasien yang bergejala ringan yakni 22.989.071 (99,8%), sedangkan yang berada dalam kondisi darurat atau kritis adalah 0,2 persen atau 42.070 orang.
Berikut data 10 negara dengan kasus Corona terbanyak di dunia pada hari ini:
1. Amerika Serikat (AS): 93.225.110 kasus positif, 1.055.576 kematian, 88.323.568 kesembuhan, dan 3.845.966 kasus aktif.
2. India: 44.050.009 kasus positif, 526.430 kematian, 43.383.787 kesembuhan, dan 139.792 kasus aktif.
3. Prancis: 33.866.824 kasus positif, 152.179 kematian, 32.396.768 kesembuhan, dan 1.317.877 kasus aktif.
4. Brasil: 33.856.805 kasus positif, 678.792 kematian, 32.421.379 kesembuhan, dan 756.634 kasus aktif.
5. Jerman: 30.956.873 kasus positif, 144.150 kematian, 29.138.000 kesembuhan, dan 1.674.723 kasus aktif.
6. Inggris: 23.304.479 kasus positif, 183.953 kematian, 22.728.171 kesembuhan, dan 392.355 kasus aktif.
7. Italia: 21.059.545 kasus positif, 172.207 kematian, 19.632.585 kesembuhan, dan 1.254.753 kasus aktif.
8. Korea Selatan: 19.932.439 kasus positif, 25.084 kematian, 18.655.074 kesembuhan, dan 1.252.281 kasus aktif.
9. Rusia: 18.612.543 kasus positif, 382.469 kematian, 17.981.475 kesembuhan, dan 248.599 kasus aktif.
10. Turki: 15.889.495 kasus positif, 99.341 kematian, 15.487.468 kesembuhan, dan 302.686 kasus aktif.
Update COVID-19 Indonesia & Data Omicron Hari Ini
Indonesia masih menempati urutan ke-20 sebagai negara dengan kasus Corona tertinggi di dunia yang mencatatkan total 6.210.794 kasus positif COVID-19.
Data Satgas COVID-19 hingga Senin, 1 Agustus 2022 kemarin melaporkan, jumlah itu diperoleh setelah ada tambahan 3.696 kasus baru dalam waktu 24 jam terakhir.
Angka kematian bertambah 11 kasus, sehingga yang meninggal dunia menjadi 157.004 orang secara kumulatif.
Sementara kasus kesembuhan mengalami penambahan 4.579 kasus, yang membuat kasus sembuh hingga kini sebanyak 6.005.981 pasien, serta tersisa 47.809 kasus aktif dari seluruh wilayah di Indonesia.
Pada perkembangan kasus Omicron, GISAID mencatat, per 1 Agustus 2022, totalnya mencapai 17.089 kasus.
Status Level 1 Tiap Provinsi Tetap Berlaku Selama Masa Perpanjangan PPKM
Status level 1 di seluruh provinsi Indonesia tetap berada pada level 1 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA seperti dikutip Antara.
Meski tren kasus COVID-19 sedang mengalami kenaikan, tetapi hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Safrizal.
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali.
Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus COVID-19 di Indonesia.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," katanya.
Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Editor: Iswara N Raditya