Menuju konten utama

Untung Rugi Jika Jokowi Kabulkan Usulan Pajak UMKM Nol Persen

Pembebasan pajak diasumsikan bisa jadi stimulus untuk ekspansi, tapi hal itu dinilai ekonom Indef akan membuat kepatuhan pajak UMKM merosot.

Untung Rugi Jika Jokowi Kabulkan Usulan Pajak UMKM Nol Persen
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) menerima pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta agar Presiden Joko Widodo membebaskan pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka menilai besaran pajak yang sudah sempat diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih memberatkan, sehingga perlu dipangkas hingga 0 (nol) persen.

Permintaan itu disampaikan Ketua Akumindo, M. Ikhsan Ingartubun bersama jajaran pengurus asosiasi UMKM lainnya saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Ikhsan mengatakan saran ini ditujukan untuk periode kedua pemerintahan Jokowi selanjutnya.

“Pajak yang sudah diturunakn 1 persen menjadi 0,5 persen, tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan negara Cina yang pada 2020 itu usaha mikro dan kecil (pajaknya) minta 0 persen,” ucap Ikhsan kepada wartawan pada Selasa (18/6/2019), seperti dikutip dalam laman resmi Sekretaris Kabinet RI.

Peneliti kebijakan fiskal Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy meragukan manfaat dari usulan pembebasan pajak bagi UMKM.

Yusuf mengatakan, pembebasan pajak memang diasumsikan dapat menjadi stimulus untuk ekspansi sebagaimana yang diterapkan bagi perusahaan dan investor besar. Namun, Yusuf menilai hal itu belum tentu berlaku bagi UMKM.

Sebab, kata Yusuf, pemerintah sendiri belum punya rencana yang jelas mengenai arah pembangunan sektor ini.

“Jangankan blueprint, data rujukan terbaru terkait UMKM pun tidak jelas. Seperti data jumlah UMKM terbaru, berapa asetnya, bergerak di bidang apa,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (19/6/2019).

Secara teoritis, Yusuf menjelaskan keringanan pajak dapat membantu menambah data wajib pajak yang dihimpun pemerintah. Namun, saat ini ia menyarankan pengelolaan UMKM perlu ditingkatkan terlebih dahulu.

Yusuf mencontohkan kendala akses pasar yang perlu dibereskan, hingga peningkatan kualitas produk dan tenaga kerja. Menurut dia, hal itu lebih urgen untuk diselesaikan ketimbang mengutak-atik pajak untuk memberi stimulus bagi UMKM.

“Terkait aspek keadilan pemotongan pajak bagi UMKM menjadi penting karena lebih berpihak ke yang besar, tapi masalah pajak bukan merupakan masalah utama yang dihadapi oleh UMKM,” ujarnya.

Pelaporan Pajak Bisa Merosot

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai pemerintah tak harus mengabulkan usulan pembebasan pajak bagi UMKM. Menurut Bhima, jika usulan itu dikabulkan, maka pemerintah akan menghadapi konsekuensi penurunan pelaporan pajak UMKM.

“Maka kepatuhan pajaknya akan kecil. Karena ada stigma kalau pajaknya nol buat apa lapor?” ucap Bhima saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/6/2019).

Bhima menuturkan saat ini capaian pelaporan pajak UMKM terus mengalami peningkatan. Ia mengatakan pada 2014 lalu hanya ada sekitar 401 ribu perorangan yang melaporkan pajak UMKM, kemudian meningkat menjadi 1,2 juta perorangan per tahun 2017.

Menurut Bhima, kondisi perekonomian saat ini tidak dalam keadaan yang lambat sehingga pemerintah tidak harus memacu UMKM dengan pembebasan pajak. Ia mengusulkan pemerintah cukup menurunkan pajak hingga angka 0,25 persen untuk membuat UMKM bergeliat.

“Jangan sampai gara-gara diturunkan PPh jadi nol persen lalu prestasi meningkatkan kepatuhan pajak UMKM merosot,” ucapnya.

Menanggapi usulan penghapusan pajak UMKM, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hesto Yoga Saksama belum mau berkomentar.

Ia hanya mengatakan Kemenkeu akan mengkaji usulan itu jika sudah menerima arahan dari presiden. “Belum bisa menanggapi ya,” ucap Hestu saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (19/6/2019).

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan