tirto.id - Untuk merealisasikan program Sekolah Gratis, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan akan segera dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 itu dilaksanakan agar program Sekolah Gratis dapat terealisasi mulai Juli 2025. Program ini akan memberi kesempatan peserta didik di DKI Jakarta mengakses pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
"Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis pada bulan Juli besok [2025], kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita," kata Khoirudin.
Dia menambahkan, saat ini DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Rancangan Perda APBD 2025. Pembahasan itu juga mencakup sejumlah program prioritas Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan masalah banjir, kemacetan, kesehatan, dan pendidikan.
Khoirudin menegaskan DPRD akan terus memantau realisasi APBD DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp91,14 triliun agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.
"[DPRD] Harus memastikan anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta berdampak kepada masyarakat, pelayanan masyarakat yang lebih besar, saya harus memastikan itu," ujar Khoirudin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap Pemprov segera menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta tersebut, penyelesaian administrasi itu perlu segera dilakukan agar Perda 8/2006 bisa direvisi pada tahun 2025.
"Sehingga sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis," kata dia dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan hal senada. Menurut dia, hasil revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam merealisasikan Program Sekolah Gratis negeri dan swasta.
"Saat ini bagaimana regulasinya, Perda pendidikan segera, setelah selesai kita lanjutkan dengan peraturan gubernur," dia menambahkan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis