tirto.id -
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan, insentif fiskal tersebut merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk memastikan industri penerbangan tetap sehat meski harus menanggung beban penurunan tiket.
"Intinya PP [Peraturan Pemerintah] yang mengatur impor dan jasa tertentu tidak dipungut PPn," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (10/7/2019).
Kepastian terkait PP itu ia sampaikan sebab rancangan beleid tersebut sudah sampai di tangan Presiden Jokowi dan sudah disetujui.
"Berita posisi terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPn tidak dipungut akan kita rilis satu dua hari ke depan. Artinya posisi sudah disetujui Presiden," imbuh Susiwijono.
Soal penurunan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), pemerintah sendiri telah menginstruksikan maskapai melakukan konsep berbagi beban.
"Artinya, setelah tarif itu diturunkan untuk 30 persen kursi dari total kapasitas penumpang di hari dan jam ya telah ditentukan, beban biayanya tak hanya ditanggung oleh maskapai," tambahnya.
Pertamina selaku penyedia bahan bakar pesawat (avtur), pengelola bandara--yakni Angkasa Pura I dan II--serta AirNav juga ikut menanggung beban tersebut dengan memberikan insentif berdasarkan porsi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemberian insentif itu juga akan diawasi oleh Kementerian BUMN sebagai pengendali perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pertamina akan kasih harga lebih murah untuk avtur, pengelola bandara kasih insentif untuk parking fee dan landing free. Dan AirNav akan kasih insentif harga untuk enroad charge dan terminal navigation charge," pungkas Susiwijono.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri