tirto.id - Tunjangan pulsa pegawai negeri sipil (PNS) akan dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani tengah mengusulkannya dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kalau disetujui, akan ditetapkan pada Agustus 2020. Kami sudah berkoordinasi dengan sekretariat jenderal,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (25/8/2020).
Askolani berkata tunjangan pulsa berlaku bagi semua PNS di berbagai kementerian/lembaga. Pemberiannya bergantung kebijakan masing-masing K/L terkait kepada siapa saja yang dinilai berhak dan apa saja kriterianya.
Ketika ditanya mengenai sumber anggaran, ia berkata pemerintah tidak perlu menambah pos baru. Sebaliknya, K/L dapat melakukan realokasi anggaran untuk kebutuhan PNS.
“Pagu berbasis masing-masing K/L ... sesuai kebutuhan pegawai untuk mendukung tunjangan pulsa,” ucap Askolani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberi jawaban soal usulan tambahan pulsa menjadi Rp200 ribu per bulan. Namun, ia berkata dukungan ini bisa diberikan demi menyokong kerja PNS dari rumah.
Ia sudah membuat mekanisme agar pos anggaran tidak terpakai bisa dialihkan untuk kebutuhan lebih mendesak seperti tunjangan pulsa.
Anggarannya akan menggunakan sisa komponen belanja barang masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah. Apalagi banyak anggaran perjalanan dinas tidak terpakai selama COVID-19.
“Kami memberi dukungan kalau mau direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa. Tujuannya, kami sebut fleksibilitas,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (25/8/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat