Menuju konten utama

Tuai Penolakan, Wiranto Jamin Plt Gubernur dari Polri Bisa Netral

Wiranto menyilakan agar Plt Gubernur dari perwira polisi untuk diproses hukum jika memang bersikap tak netral selama menjabat.

Tuai Penolakan, Wiranto Jamin Plt Gubernur dari Polri Bisa Netral
Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai mengikuti Sidang Tim Penilai Akhir pejabat eselon I Kementerian/Lembaga/BUMN di Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin diusulkan menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Wacana ini menimbulkan polemik, pun penolakan dari beberapa pihak yang menilai bahwa polri seharusnya bisa menghindari politik praktis dengan bersikap profesional dan netral.

"Sebagai pemegang amanah negara sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Polri akan terjebak pada pragmatisme politik yang bergulir lima tahunan. Sebagai aparat negara, seharusnya Polri yang profesional bersikap netral dari tarik ulur politik rezim," kata Peneliti Institute Security and Strategic Studies Bambang Rukminto kepada Tirto, Kamis (25/1/2018).

Bambang mengacu pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 1 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Sementara pada ayat 3 dinyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan gubernur merupakan jabatan politik. Seseorang yang duduk di kursi gubernur, baik definitif, pejabat sementara, atau pelaksana tugas tetap dianggap sebagai status politik.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjamin bahwa perwira tinggi Polri yang ditunjuk menjadi plt gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pada Pilkada 2018 akan menjunjung netralitas selama bertugas.

"Iya, (jaminan netralitas) harus ada. Mereka ini sebagai misi untuk mengamankan pilkada. Itu kan tidak dianjurkan berpihak tapi justru netral. Jadi enggak usah khawatir," kata Wiranto sebagaimana dikutip Antara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI ini menuturkan para plt gubernur dari Polri tersebut dapat diusut jika kelak dalam kepemimpinannya menunjukkan sikap-sikap yang berpihak. Penunjukkan dua perwira tinggi Polri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, lanjut Wiranto, telah dikoordinasikan dengan kementeriannya.

"Pejabat ini kan ada sumpahnya. Kalau memang enggak netral ya tangkap saja," kata Wiranto.

"Nanti juga dari Kementerian Polhukam akan ada yang dikirim sebagai Plt Gubernur. Terserah Pak Tjahjo mau ditempatkan di mana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan