tirto.id - Setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menggratiskan ongkos bis Transjakarta bagi penyandang disabilitas, kini PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga menyediakan layanan khusus untuk para penyandang disabilitas. Layanan itu bernama Transjakarta Cares yang akan memudahkan para penyandang disabilitas menjangkau halte Transjakarta.
"Layanan Transjakarta Cares itu nantinya akan menjemput penyandang disabilitas untuk kemudian diantarkan ke halte Bus Transjakarta terdekat," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Untuk tahap awal, PT Tranjakarta meluncurkan lima unit mobil dengan tujuh pramudi dan 20 satgas. Ia menargetkan akan ada 40 unit kendaraan dalam waktu dekat untuk memaksimalkan layanan. Menurut Budi, dengan adanya Jakarta Cares, para penyandang disabilitas yang ada di Jakarta akan dengan mudah mengakses layanan moda transportasi yang aman, nyaman dan murah.
"Para penyandang disabilitas juga merupakan warga Jakarta. Oleh karena itu, mereka berhak untuk mendapatkan fasilitas maupun subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk dalam bidang transportasi," jelas Budi.
Meskipun begitu, layanan Transjakarta belum melayani keseluruhan area Jakarta. "Selain itu, untuk tahap awal ini, Transjakarta Cares akan melayani dua zona, antara lain Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Layanan itu dimulai dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB setiap hari," Budi melanjutkan.
Layanan Transjakarta Cares dapat dipesan dengan cara menghubungi call center (021)1500102. Petugas Transjakarta akan mengantar pelanggan hingga halte ramah difabel terdekat untuk meneruskan perjalanannya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan ide layanan Transjakarta Cares itu muncul saat peluncuran layanan taksi ramah disabilitas oleh pihak swasta beberapa waktu lalu. "Dengan adanya layanan Transjakarta Cares ini, semoga akses para penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan transportasi di Jakarta jadi semakin mudah," ungkap Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pada 19 Agustus lalu yang menggratiskan ongkos bus Transjakarta bagi lansia berusia 60 tahun ke atas. Para lansia tersebut hanya perlu menunjukan KTP DKI Jakarta saat menaiki bus Transjakarta.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Aturan itu ditunjang oleh subsidi Pemprov DKI kepada PT Transjakarta atau biasa disebut dengan dengan Public Service Obligation (PSO).
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora