tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto enggan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.
Wiranto yang pada saat peristiwa Semanggi I menjabat sebagai Panglima ABRI itu tak mau bicara karena ia sekarang berstatus Wantimpres.
"Wantimpres itu tidak dibenarkan secara Undang-undang. Tidak dibenarkan membicarakan hal-hal yang disampaikan kepada presiden kepada publik," kata Wiranto kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (21/1/2020)
"Itu [menurut] Undang-undang jadi saya minta maaf," tambahnya.
Pekan lalu, Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu ia sampaikan dalam rapar kerja bersama Komisi III DPR RI.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Burhanuddin tak menyebut kapan rapat paripurna itu digelar. Namun kesimpulan tragedi Semanggi tidak termasuk pelanggaran HAM berat bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.
Selain peristiwa Semanggi, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan.
"Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok yang tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidik kepada penyidik. Berikutnya perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP," kata dia.
Tragedi Semanggi merujuk ke dua peristiwa yang terjadi pada periode awal reformasi. Saat itu beberapa warga sipil meninggal dunia diduga oleh aparat, termasuk mahasiswa UI bernama Yap Yun Hap. Ia meninggal di depan Kampus Atma Jaya Jakarta. Setiap tahun para mahasiswa dan masyarakat mengenangnya dengan menabur bunga persis di titik ia ditembak.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan