Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu

Suparman Marzuki sebut ada sejumlah regulasi yang menyatakan MK layak menyidang asas dan prosedur sengketa pilpres.

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meyakini Mahkamah Konstitusi bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki, menekankan ada sejumlah regulasi yang menyatakan lembaga yang dipimpin Suhartoyo itu layak menyidang asas dan prosedur sengketa pilpres.

“MK punya dasar untuk mengadili pelanggaran terhadap asas dan prosedur pemilu,” kata Suparman dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Suparman sebut pada Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu sebagai dasar KPU bahwa sengketa pemilu adalah Bawaslu. Ia menilai pandangan KPU keliru karena bunyi pasal tersebut adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Ia menerangkan sengketa tersebut dibawa ke tata usaha negara.

Kemudian, Pasal 475 UU Pemilu memang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu. Alhasil, permohonan 01 dan 03 tentang penyalahgunaan kekuasaan presiden atau pemerintah terhadap pemilu tidak diatur di UU Pemilu. Maka, MK justru semakin berwenang karena bukan institusi negara lain.

“MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, dan melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E [1] dan 24C [1] UUD 1945,” kata Suparman.

Suparman menilai, sikap MK yang memutus satu menerima sebagian atau sepenuhnya petitum paslon Ganjar-Mahfud dengan mengamini pelanggaran asas pemilu yang dilakukan presiden akan membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang di Indonesia. Ia menilai putusan itu akan menjadi putusan penting bagi pemilu mendatang.

“Kalau MK memutus menerima dan mengabulkan petitum 03 atau setidaknya menerima sebagian dengan menyatakan presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan pasangan 02 atau setidak-tidaknya menguntungkan 02, lalu membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia, akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib pemilu yang akan datang dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik (Pemilu)," kata Suparman.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz