tirto.id - Sejumlah perusahaan rintisan (startup) yang menyediakan fitur uang elektronik masih menunggu dikeluarkannya izin beroperasi terhadap layanan isi ulang e-Money mereka dari Bank Indonesia (BI).
Sejak diurus perizinannya pada awal Oktober lalu, layanan isi ulang saldo uang elektronik pada TokoCash yang dimiliki Tokopedia, BukaDompet di BukaLapak, ShopeePay dari Shopee, hingga Paytren masih dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Chief of Staff Tokopedia, Melissa Siska Juminto sendiri mengaku belum mendapat kepastian dari BI. Padahal dirinya mengklaim kalau Tokopedia telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan.
“Kami tetap bekerjasama dengan BI, agar kedua belah pihak bisa kerja bersama untuk mewujudkan gerakan nontunai ini. Tapi kalau ditanya kapan, saya tidak tahu,” ujar Melissa, di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Melissa menilai, kalau dibekukannya layanan isi ulang uang elektronik cukup memberi dampak bagi konsumen dan merchant yang ada di Tokopedia. Melissa sendiri menyebutkan bahwa sejak diluncurkan sekitar 6-7 bulan lalu, jumlah pengguna layanan TokoCash yang aktif sudah mencapai angka 2,5 juta.
“Dari sisi tujuan, TokoCash itu kan memang untuk menjangkau para pengguna yang tidak memiliki rekening bank. Meski sedikit, pasti ada dampaknya yang mengganggu, seperti kenyamanan dari transaksi para pengguna,” ungkap Melissa.
Kendati fiturnya belum bisa beroperasi secara penuh, namun Melissa memastikan TokoCash tetap bisa digunakan. Bagi pengguna yang masih memiliki saldo, Melissa mengatakan kalau saldo di TokoCash tetap bisa dibelanjakan.
“Hanya top up yang enggak bisa,” ujar Melissa.
Sementara itu, BI masih belum mau berbicara banyak soal kelanjutan proses pengurusan izin dari fitur uang elektronik yang dimiliki sejumlah perusahaan rintisan tersebut.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, izin masih dalam tahap proses dan dirinya belum menerima perkembangan terbarunya.
“Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumennya. Lalu ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi teknologi informatikanya. Saya belum cek lagi,” kata Eni di Ayana Midplaza, Jakarta pada hari ini.
Lebih lanjut, Eni mengungkapkan kalau proses perizinan perlu melewati beberapa tahapan. Sayangnya, Eni juga enggan merinci lebih detail tahapan apa saja itu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz