tirto.id - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) meneken 164 kontrak pengadaan barang dan jasa untuk periode tahun 2017 senilai Rp1,6 triliun. Mayoritas pengadaan itu untuk memenuhi kebutuhan logistik TNI AD.
Sebagaimana dikutip Antara, penandatanganan kontrak secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) TNI AD dengan para mitra penyedia barang dan jasa ini berlangsung di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/1/2017).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Mulyono menyatakan realisasi kontrak pengadaan ini ditargetkan tuntas pada semester I 2017.
Pada tahun anggaran 2017, TNI AD menerima anggaran untuk bidang logistik sebesar Rp6,5 Triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan logistik di pusat dan daerah.
Rencananya, pada tahun anggaran 2017, TNI AD akan menyelenggarakan 1.458 kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Pada hari ini ditandatangani kontrak sebanyak 164 kontrak atau 11,25 persen dari 1.485 kegiatan," kata Mulyono seusai penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jajaran Angkatan Darat yang melaksanakan penandatanganan kontrak berjumlah 27 orang. Sementara mitra penyedia barang, yang meneken kontrak itu, ada 27 orang.
Adapun satuan PPK yang menandatangani kontrak saat ini yaitu Kostrad, Kopassus, Kotama/Kodam (15 Kotama), Puspenerbad, Puskesad, Pusintelad, Ditziad, Dithubad, Ditpalad, Ditbekangad, Dittopad, Dispenad dan Dissisfoad.
Berdasar data yang dimuat di laman Kementerian Keuangan, jatah untuk sektor pertahanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 tercatat sebesar Rp108,3 triliun.
Alokasi anggaran sebesar itu bertujuan meningkatkan kontribusi industri pertahanan dalam negeri dalam pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF).
Selain itu, penganggaran di sektor pertahanan ini juga bertujuan memperkuat pengamanan laut dan penjagaan perbatasan serta menaikkan kesejahteraan prajurit TNI.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom