Menuju konten utama

Tito Karnavian akan Kelompokkan Ormas yang Bisa Diajak Kerja Sama

Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri tengah mendorong agar keberadaan ormas yang mendukung pemerintah bisa diperkuat.

Tito Karnavian akan Kelompokkan Ormas yang Bisa Diajak Kerja Sama
Mendagri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menlu Retno Marsudi (kiri) mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan penilaian terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Hasil penilaian ini bertujuan mengklasifikasi posisi ormas, apakah positif atau negatif.

“Dalam perjalanannya ada ormas yang positif, artinya mampu pararel mendorong selain mengkritik pemerintah, tapi juga ada juga yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah tanpa menghilangkan intervensi-intervensinya,” kata Mendagri Tito Karnavian usai memberikan sambutan dalam rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Tito menerangkan, peran ormas penting karena setidaknya ada 400 ribu ormas berdiri di Indonesia. Menurut mantan kapolri itu, keberadaan ormas penting sebagai pengontrol agar negara tidak otoriter.

Tito mengatakan, beberapa ormas yang berkolaborasi dengan pemerintah akan direspons positif oleh Kemendagri.

Kemendagri, kata Tito, tengah mendorong agar keberadaan ormas yang mendukung pemerintah bisa diperkuat.

Di sisi lain, ormas-ormas yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah didekati secara pelan-pelan.

Namun, kata Tito, tidak menutup kemungkinan memidanakan ormas yang tidak sesuai dengan pandangan negara.

"Bisa dengan cara soft approach, pendekatan dialog komunikasi pada mereka bisa juga menggunakan sanksi,” kata Tito.

Tito menambahkan, “Sanksi administratifnya ya pembubaran, sanksi pidana kalau melakukan pidana pengrusakan segala macam, ya kami tangkap, proses hukum bahkan bisa dikenakan tindak pidana korporasi,” kata Tito.

Tito mengaku penilaian dilakukan oleh Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Kemendagri akan menangani masalah ormas yang tidak terdaftar di Kemenkumham.

“Ada Ditjen Polpum. Dia membawahi masalah ormas, tapi yang tidak berbadan hukum kami yang menangani, yang berbadan hukum terdaftar di Kumham,” kata Tito.

Baca juga artikel terkait ORMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz