Menuju konten utama

Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang

Meski tak berlaku di Tanah Abang, tipiring itu tetap diberlakukan di tempat lain.

Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar kawasan Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk kawasan tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan sekarang ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah lama di situ, dan sekarang kebijakannya kami tetap melakukan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar hukum yang dipakai untuk menindak para pelanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melakukan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap dia menjelaskan karakteristik Satpol PP di era pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim gabungan BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan tebang pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur baru yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan sejak awal Agustus lalu cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar langsung akan terkena penindakan BTT oleh tim gabungan tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 sampai dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, sejak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek karena parkir liar di trotoar dan bahu jalan. "Sementara sampai 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak karena parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melakukan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pengendara supaya tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto