tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers pasca insiden robohnya mezanin lantai 1 tower II gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin siang (15/1/2018).
Anies mengatakan, dari laporan yang ia terima, konstruksi bangunan gedung tersebut tidak bermasalah lantaran sudah mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Namun, menurut Anies, pihak Pemprov DKI kesulitan saat melakukan inspeksi dalam rangka perpanjangan rekomendasi atas SLF di gedung tersebut. Padahal, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2017 tentang Pedomann Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
"Inspeksi terakhir itu dilakukan bulan Mei 2017. Inspeksi dilakukan, izin terakhir itu keluar di situ. Memang tim kita pada saat itu, tim Pemprov (DKI), mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh wilayah gedung. Itu jadi catatan, ada berita acaranya," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi menjelaskan bahwa kesulitan dalam proses inspeksi lantaran ramai dan sibuknya gedung BEI waktu itu.
“Jadi pada saat dilakukan inspeksi 25 Mei 2017, pada saat itu kan sedang ada aktivitas bursa di sana, sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa,” kata Edy.
Pemprov DKI akan Periksa Kondisi Seluruh Bagian Gedung BEI
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra mengungkapkan pihaknya akan melakukan audit menyeluruh usai terjadi insiden robohnya mezanin lantai 1 tower II gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin siang.
"Kami akan audit semuanya, apalagi ada korban, makanya kami lihat dulu seberapa parah. Kami turun langsung. Begitu Pak Gubernur perintahkan cek, langsung kami cek," kata Benny.
Salah satu yang akan diaudit yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tersebut. Menurut Benny, SLF sementara gedung itu telah diterbitkan pada 2016, kemudian diterbitkan kembali pada 2017.
SLF sementara itu dikeluarkan karena masih ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi. Akan tetapi, Benny mengakui pihaknya belum mengetahui secara persis mengenai kewajiban-kewajiban tersebut.
"Saya tidak tahu persis apa saja kewajiban yang belum dipenuhi itu, saya akan cek lagi. Kewajiban itu, misalnya pembuatan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), kewajiban menyerahkan lahan dan lain-lain," tutur Benny.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom