Menuju konten utama

Tiga Bakal Cagub DKI Jakarta Belum Daftarkan Akun Medsos

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 belum ada yang mendaftarkan akun media sosialnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota (KPU DKI) Jakarta, Sumarno, menyampaikan bahwa pendaftaran terakhir akun media sosial tersebut dilakukan satu hari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 27 Oktober 2016.

Tiga Bakal Cagub DKI Jakarta Belum Daftarkan Akun Medsos
Warga berfoto dengan bingkai halaman sejumlah sosial media milik KPU DKI Jakarta ketika acara Sosialisasi Pilkada DKI Jakarta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (4/9). Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2017. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 belum ada yang mendaftarkan akun media sosialnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota (KPU DKI) Jakarta, Sumarno, menyampaikan bahwa pendaftaran terakhir akun media sosial tersebut dilakukan satu hari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 27 Oktober 2016.

"Sampai hari ini belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya. Mungkin karena mereka juga merasa belum ditetapkan sebagai calon. Saya yakin setelah ditetapkan sebagai calon tanggal 24 Oktober nanti mereka akan banyak melakukan pendaftaran," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Kepada Antara ia menjelaskan bahwa pendaftaran itu cukup penting karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan melalui akun media sosial itu.

"Apakah mereka akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, misalnya tidak melakukan fitnah, tidak menebarkan kebencian atas nama suku agama ras, tidak melakukan penghinaan, dan sebagainya," tuturnya. Namun, tambahnya, sepanjang ketentuan itu dipatuhi, tentu tidak ada masalah tetapi kalau nanti ada hal-hal yang melanggar aturan maka Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, Dahlia Umar mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah akun yang dibuat. "Tidak ada pembatasan, yang penting kan ini masing-masing ada facebook, twitter dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi," jelasnya.

Menurut dia, apabila tidak didaftarkan maka tidak ada kejelasan mana akun yang resmi dan implikasi hukumnya itu sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya. "Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," tegas Dahlia.

Jangan Salah Gunakan Medsos di Pilkada

Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan kembali agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial (medsos) untuk menghujat atau memprovokasi. "Dari kepolisian (jika) menemukan itu akan ditelusuri untuk penegakan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/10/2016).

Agus menekankan masyarakat yang memiliki media ataupun jejaring sosial harus menyikapi dan memanfaatkan teknologi itu secara tepat. Terlebih saat ini memasuki pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, di mana medsos rentan digunakan sebagai sarana untuk menghina atau menghujat pasangan calon kepala daerah.

"Sekarang musim pilkada jangan gunakan media sosial untuk kampanye hitam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar polisi jenderal bintang satu itu.

Agus menyebutkan pilkada untuk mencari pemimpin jika masyarakat tidak setuju dengan sosok pasangan calon maka tidak perlu memilih, namun jangan menghina melalui medsos. Selain pilkada, Agus juga mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan informasi yang salah terkait kegiatan radikalisme.

Agus menuturkan seluruh kepolisian daerah (polda) membentuk tim khusus untuk patroli siber terhadap keberadaan situs maupun medsos yang menginformasikan kegiatan radikal. Polisi akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan kegiatan radikal termasuk menghasut dan mengajak masyarakat lain.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan