tirto.id - Belum lama ini di jagat maya Facebook ramai narasi soal adanya operasi razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi pengguna motor dan mobil.
Akun Facebook “Koko Bakso Koko” misalnya, mengeklaim, operasi itu dimulai pada Sabtu (22/3/2024) dan merupakan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan se-Indonesia.
Akun pengunggah juga menyertakan jadwal dan tempat razia, yang disebut diperoleh dari grup WhatsApp Bhayangkara Polri. Takarir yang disematkan tertulis sebagai berikut:
“Berikut Jadwal jam dan tempat Razianya.info dari grup WA kiriman dari bhayangankara polri.
- Pagi jam 10:00-12:00
- Siang jam 15:00-17:00
- Malam jam 22:00-24:00
Narasi serupa juga disebarkan akun Facebook bernama “Rudi Ardiansyah Pertama”. Beberapa warganet terlihat mempercayai informasi tersebut dan menanyakan tentang lokasi razia di kolom komentar.
Hingga Kamis (28/3/2024), unggahan akun “Koko Bakso Koko” sudah disebarkan ulang sebanyak 12 ribu kali, dan menuai 262 impresi serta 168 komentar.
Namun, benarkah ada operasi razia STNK pada akhir Maret ini?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto menelusuri sumber resmi situs Humas Polri untuk mengecek kebenaran klaim ini. Dari situ kami hanya memperoleh informasi terkait adanya Operasi Keselamatan, yang berlangsung sejak 4 - 17 Maret 2024. Namun, tidak ada keterangan soal razia STNK dalam operasi tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan Operasi Keselamatan, yakni berkendara menggunakan ponsel dan pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian, sasaran lainnya antara lain mereka yang berkendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan lampu isyarat (strobo) yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
Eddy menekankan, seluruh pelanggaran tersebut ditindak oleh petugas secara manual elektronik atau pun dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia juga mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya, dikutip Humas Polri, Jumat (1/3/2024).
Tirto melaporkan, per Jumat (15/3/2024), selama Operasi Keselamatan 2024, Polri telah menindak 60.047 pelanggar lalu lintas.
“Penindakan secara manual 53.656 pelanggar dan ETLE (tilang elektronik) 13.373 pelanggar,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Menurut Trunoyudo, untuk pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda dua paling banyak adalah tidak menggunakan helm SNI, yakni 22.281 pelanggar. Sementara, pelanggaran pengguna kendaraan roda empat paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, yakni 7.077 pelanggar.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta memperlihatkan kalau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Operasi Keselamatan serentak se-Indonesia yang menindak 11 pelanggaran dan tidak ada keterangan soal adanya operasi razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Operasi Keselamatan itu berlangsung sejak 4 Maret 2024 dan telah berakhir 17 Maret lalu.
Jadi, dapat disimpulkan narasi operasi razia STNK pada akhir Maret ini bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty