tirto.id - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Tanah Air. Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Telah bergulir sejak tahun 2007, tahun 2022 pun program ini kembali dilangsungkan dalam empat tahap. Pembagiannya sesuai kuartal dalam kalender tahunan.
Sayangnya banyak pihak yang coba mengambil keuntungan dan menipu dari program ini. Skema yang digunakan pun beragam. Salah satu yang banyak beredar adalah lewat unggahan di media sosial yang kemudian mengarahkan masyarakat untuk mengakses situs tertentu untuk mendaftar sebagai penerima PKH.
Misalnya unggahan dari akun Facebook "Rumah Impianku" yang menyertakan sebuah tautan yang disertai dengan narasi, "Segera Daftarkan PKH Online Lewat Link Resmi, Ada Bansos Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta Masuk Rekening."
Menurut data Facebook, 24 jam sejak unggahan ini pertama kali tersebar pada 1 Oktober 2022 lalu, sudah ada lebih dari 268 ribu pengguna platform media sosial ini yang melihat konten tersebut. Selain itu, unggahan juga telah disebarkan sebanyak 23 kali, mendapat 125 komentar dan disukai sebanyak 534 kali hingga Rabu (5/10/2022).
Pesan serupa banyak ditemukan di pesan berantai pada aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp. Pesan berantai diawali imbauan untuk mendaftarkan diri untuk program PKH dan diakhiri dengan tautan tertentu yang biasanya menggunakan embel-embel URL "bansos".
Lalu, bagaimana kebenaran klaim ini?
Penelusuran Fakta
Tautan pada unggahan Facebook mengarahkan ke kami sebuah situs yang berisikan artikel dengan judul sama seperti caption unggahan. Di dalam artikel diinformasikan mengenai besaran penerima bantuan PKH, proses penyaluran bansos, serta tautan ke situs Cek Bansos milik Kemensos.
Jadi situs yang dituju bukanlah situs pendaftaran, tetapi hanya untuk mengonfirmasi data penerima yang resmi dari Kemensos.
Lebih lanjut Kemensos dalam situs resmi dan sejumlah cuitan dari akun resminya menyatakan kalau memang banyak beredar pesan berantai berisikan tautan palsu yang berisikan hoaks terkait pencairan dan/atau pendaftaran penerima bantuan sosial.
"Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial," bunyi informasi dari situs Kemensos dengan tegas.
Kemensos juga menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BNPT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk pengajuan masuk DTKS, masyarakat yang dirasa layak bisa mengusulkan ke pemerintah daerah atau mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos melalui menu Usul-Sanggah.
Untuk mengakses DTKS dan memeriksa data penerima manfaat bansos juga bisa dilakukan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa ulang kebenaran informasi yang didapat, apakah berasa dari sumber yang terpercaya. Setelah itu, tidak ikut menyebarkannya jika memang tidak terbukti benar. Kemensos juga menyertakan contoh pesan berantai dan tautan palsu yang biasa beredar terkait dengan bansos.
Mengutip dari artikel Tirto, PKH untuk kuartal keempat akan disalurkan mulai Oktober 2022. Sampai September 2022 lalu, dalam tiga tahap saluran PKH sudah mencapari Rp21,33 triliun, angka ini setara 74,3 persen dari alokasi anggaran Rp28,71 triliun.
Dijelaskan juga besaran bansos PKH bergantung tiga aspek, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Dari komponen kesehatan, jika dalam keluarga ada ibu hamil dan balita, maka Kemensos akan memberikan tambahan bantuan masing-masing sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan.
Sementara itu, aspek pendidikan sendiri menyasar ke anak yang masih bersekolah dalam keluarga. Jika dalam sebuah keluarga ada siswa Sekolah Dasar (SD), maka keluarga tersebut kaan mendapat tambahan sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap. Sementara itu, jika ada siswa SMP, keluarga itu akan mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
Sementara untuk komponen kesejahteraan menyasar kepada disabilitas dan orang lanjut usia (lansia) dalam satu keluarga. Penerima bantuan PKH akan diberikan masing-masing tambahan senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Sementara terkait tautan dari pesan berantai dari WhatsApp, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah melabeli situs-situs tersebut sebagai hoaks. Seperti contoh yang satu ini.
Kesimpulan
Menurut hasil penelusuran fakta yang dilakukan, informasi mengenai adanya tautan untuk mendaftar PKH secara daring adalah salah dan menyesatkan (false & misleading).
Kementerian Sosial menegaskan tidak penah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Data mengenai penerima bantuan sosial telah dirangkum dalam DTKS. Untuk pengajuan sebagai penerima bantuan PKH, masyarakat perlu mengusulkan ke pemerintah daerah atau mengajukan lewat aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah.
Editor: Farida Susanty