Menuju konten utama

Tersangka Kasus Allianz Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi

Salah satu tersangka kasus pelanggaran hak konsumen terkait penolakan klaim polis asuransi nasabah Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan polisi.

Tersangka Kasus Allianz Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi
(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir untuk keuda kalinya dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan karena ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi pemeriksaan polisi Rabu pekan lalu (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi pemeriksaan polisi.

“Jadi memang agenda hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak bisa hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda pemeriksaan itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di kasus ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan informasi mengenai posisi Joachim Wessling saat ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara asing itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas permintaan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ujarnya.

Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen pada akhir September 2017 lalu. Penyidikan kasus ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga saat ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom