tirto.id - Salah satu faktor terungkapnya keberadaan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi didapat dari informasi pemilik indekos, Alif Baihaqi. Saat hari kejadian, pelaku yakni Haris Simamora datang ke tempat Alif pukul 10.00 WIB untuk menyewa sebuah kamar.
Ketika itu Haris membawa mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG. Alif mengaku sempat mendapatkan informasi tentang pencarian mobil tersebut sebab kepolisian menyebarkan poster digital yang meminta masyarakat segera melaporkan bila mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Namun, awalnya Alif mengaku tidak curiga dengan gelagat pelaku. “Dia datang seperti biasa saja, orang yang ingin mengontrak. Tidak ada kecurigaan sama sekali,” kata dia di lokasi rekonstruksi, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018). Kemudian keduanya menyepakati untuk penyewaan kamar.
Alif mengingat informasi soal kendaraan yang digunakan Haris Simamora dalam kasus pembunuhan, maka ia menghubungi kepolisian. Usai pelaporan, tambah dia, polisi mulai menuju indekosnya.
Haris meninggalkan mobil tersebut di parkiran indekos, sebelum ia pergi menuju ke Terminal Cikarang untuk berangkat ke Gunung Guntur, Garut.
Lelaki itu memberikan nomor telepon seluler Haris kepada polisi, sehingga aparat dapat segera mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu menuju ke Garut.
Alif menyatakan, pelaku sudah paham lokasi indekos itu sebab Haris sudah pernah datang ke sana tahun lalu. “Dia pernah datang ke sini karena ada teman perempuannya yang mengontrak di sini. Tapi temannya sudah pindah,” kata Alif.
Satu keluarga tewas menjadi korban pembunuhan di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin (12/11). Mayat Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) ditemukan keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB oleh tetangga korban.
Haris Simamora yang masih kerabat korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka HS melakukan reka ulang kejadian kasus pembunuhan ini di beberapa lokasi kejadian perkara di daerah Bekasi, Rabu (21/11/2018). Dalam pra-rekonstruksi tersebut tersangka melakukan 35 adegan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah korban, rumah kos mobil ditemukan dan tempat pembuangan linggis.
Pada Senin (19/11/2018), tersangka telah menjalani pra rekonstruksi yang memperagakan 35 adegan dari 57 peragaan di Polda Metro Jaya.Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri