Menuju konten utama

Tersangka Dua Mahasiswa Pendemo Jokowi-JK Ditangguhkan Penahanannya

"Tadi malam ya jam 19.00 WIB. Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," kata Argo.

Tersangka Dua Mahasiswa Pendemo Jokowi-JK Ditangguhkan Penahanannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Dua tersangka yang berstatus mahasiswa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial IM dan MAS. Keduanya masing-masing masih menempuh pendidikan di Institut Pertanian Bandung dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, kedua tersangka sudah dibebaskan pada hari Senin (30/10/2017) malam. Keduanya dilepaskan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi malam ya jam 19.00 WIB. Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," pungkas Argo hari ini, Selasa (31/10/2017).
Argo bertutur bahwa kedua tersangka telah melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga yang bersangkutan. Berdasar penilaian penyidik, mereka tidak keberatan dan penangguhan tersebut kemudian dikabulkan.
"Alasannya sesuai dengan UU di KUHAP ada ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," terang Argo lagi.
Sedang salah satu dari puluhan kuasa hukum tersangka demo 3 tahun Jokowi-JK, Mohamad Rozaq, membenarkan bahwa ada penangguhan yang dilakukan terhadap kedua tersangka. Rozaq menjelaskan bahwa penangguhan penahanan bisa bermanfaat agar kegiatan kuliah tersangka tidak terganggu.
Sempat terbesit di pikiran kawan-kawan tersangka ataupun pihak kampus untuk mengajukan praperadilan daripada penangguhan penahanan. Namun, tindakan itu tidak dilakukan karena dirasa bisa menyita waktu cukup banyak.
"Jatah absen kuliah itu kan cuma 3 kali. Kalau praperadilan nanti jatahnya habis dong, ga lulus dia," terangnya kepada Tirto.
Kedua tersangka ditangguhkan dari tahanan dengan jaminan pribadi keluarga. Rozaq memaparkan bahwa hasil tersebut sudah mendapat persetujuan dari MAS dan IM juga.
Rozaq menambahkan bahwa kedua tersangka sementara ini tidak diwajibkan lapor kepada pihak kepolisian. Sedang 12 tersangka lainnya yang tidak ditahan diharuskan melapor setiap hari Kamis sore secara berkala kepada aparat yang berwenang.

Dua mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut adalah Muhammad Ardy Sutrisbi (MAS), mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Ihsan Munawwar (IM) dari STIE SEBI. Polisi sebelumnya menangkap 16 mahasiswa yang ikut berdemo. Sebanyak 12 mahasiswa sudah dilepaskan, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan dua lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Baca juga artikel terkait KINERJA JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri