Menuju konten utama

Terkait Corona, Sri Mulyani Keluarkan 5 Kebijakan via Rapat Daring

Dalam rapat daring, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan lima kebijakan.

Terkait Corona, Sri Mulyani Keluarkan 5 Kebijakan via Rapat Daring
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menjalani tes COVID-19 usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif Corona, Sabtu (14/3/2020). Hasil tes belum diketahui, namun ia dalam kondisi sehat.

Budi Karya diketahui sempat mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri pada Rabu, 11 Maret 2020.

"Saya, Alhamdulilah [usai negatif Corona] tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," ujar Sri Mulayani, di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, akan tetap bekerja dan menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan secara normal. Semua kegiatan kerja bahkan di akhir pekan dilakukan seperti biasa.

Dalam unggahan video di akun instagranmnya, Sri Mulyani tampak tengah melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.

Dalam rakor tersebut Sri Mulyani tetap melaksanakan tugas untuk merumuskan kebijakan, menerapkan APBN dan keuangan negara untuk menangani penyebaran Corona di Indonesia.

"Tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kementerian Keuangan," jelas dia.

Dari rapat koordinasi daring, Sri Mulyani memutuskan lima kebijakan baru. Sebagai berikut:

  1. Kemenkeu menerbitkan surat edaran bagi kementrian/lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran K/L untuk penanganan COVID-19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus.
  2. Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus.
  3. Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus.
  4. Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
  5. Melakukan antisipasi dampak COVID-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
View this post on Instagram

Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh. Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu. Beberapa keputusan penting hari ini: (1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19. (2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19. (3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19. (4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. (5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif. Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia. #bersatumelawanCovid19 #janganmenyerah #APBNuntukIndonesia #APBNuntukrakyat Jakarta 15,2020

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on