tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menjalani tes COVID-19 usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif Corona, Sabtu (14/3/2020). Hasil tes belum diketahui, namun ia dalam kondisi sehat.
Budi Karya diketahui sempat mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri pada Rabu, 11 Maret 2020.
"Saya, Alhamdulilah [usai negatif Corona] tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," ujar Sri Mulayani, di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, akan tetap bekerja dan menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan secara normal. Semua kegiatan kerja bahkan di akhir pekan dilakukan seperti biasa.
Dalam unggahan video di akun instagranmnya, Sri Mulyani tampak tengah melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.
Dalam rakor tersebut Sri Mulyani tetap melaksanakan tugas untuk merumuskan kebijakan, menerapkan APBN dan keuangan negara untuk menangani penyebaran Corona di Indonesia.
"Tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kementerian Keuangan," jelas dia.
Dari rapat koordinasi daring, Sri Mulyani memutuskan lima kebijakan baru. Sebagai berikut:
- Kemenkeu menerbitkan surat edaran bagi kementrian/lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran K/L untuk penanganan COVID-19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus.
- Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus.
- Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus.
- Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
- Melakukan antisipasi dampak COVID-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.