Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Riau Divonis Ringan

Tiga terdakwa proyek pembangunan ruang terbuka hijau dan tugu antikorupsi divonis berbeda. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Riau Divonis Ringan
Salah seorang tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Pekanbaru dikawal petugas Tindak Pidana Khusus Kejati Riau saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa korupsi dalam proyek ruang terbuka hijau dan pembangunan Tugu Antikorupsi di Provinsi Riau. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Bambang Myanto di Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam, ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda.

Salah satu terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau divonis 17 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Bambang Myanto, yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Khamazaro Waruwu dan Suryadi.

Selain itu, Dwi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta. Uang ini sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Rinaldi Mugni yang merupakan konsultan pengawas proyek, dan Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, juga dijatuhi hukuman pidana. Hukuman keduanya lebih tinggi dibandingkan Dwi Agus Sumarno.

Oleh majelis hakim, Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama 22 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

"Menghukum terdakwa Yuliana J Bagaskoro membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99 subsider 6 bulan penjara," lanjut Hakim Bambang saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kendati demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya pada persidangan pekan lalu, Dwi Agus dituntut 2 tahun, Rinaldi Mugni 2,5 tahun, dan Yuliana 3,5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis hakim. Yang berbeda hanya subsideritas pada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Yuliana J Bagaskoro, yaitu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terpidana terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Dwi Agus dan Yuliana diduga kongkalikong dalam memenangkan tender proyek pembangunan ruang terbuka hijau dan tugu antikorupsi senilai Rp8 miliar tersebut.

Sebagai imbalan, Yuliana memberikan sejumlah uang pelicin kepada Dwi. Sementara, dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan "fee" terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp753,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Selain itu Dwi Agus diketahui adalah menantu dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kini menjalani masa hukuman karena tersandung dua kasus korupsi; soal dugaan penerimaan suap alih fungsi lahan dan penyuapan anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK TUGU ANTIKORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH