Menuju konten utama

Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 Diperingati 26 April

Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 dan tujuan peringatan 26 April.

Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 Diperingati 26 April
Ilustrasi Advetorial Direktoral Jendral Kekayaan Intelektual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day merupakan hari peringatan yang berada di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO). Hari ini diperingati setiap tanggal 26 April.

Menurut Britannica, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) adalah organisasi internasional yang dirancang untuk mempromosikan perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Hak itu bisa berupa properti industri (penemuan, merek dagang, dan desain) dan materi berhak cipta (sastra, musik, fotografi, dan karya seni lainnya).

Organisasi tersebut, yang didirikan berdasarkan konvensi yang ditandatangani di Stockholm pada tahun 1967, mulai beroperasi pada tahun 1970 dan menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Desember 1974.

Asal usul WIPO dapat ditelusuri ke tahun 1883, ketika 14 negara menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri, yang menciptakan perlindungan kekayaan intelektual untuk penemuan, merek dagang, dan desain industri.

Konvensi tersebut membantu para penemu mendapatkan perlindungan atas karya mereka di luar negara asalnya. Pada tahun 1886 Konvensi Berne mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan otomatis atas karya-karya yang diproduksi di negara-negara anggota lainnya.

Kedua organisasi, yang telah membentuk sekretariat terpisah untuk menegakkan perjanjian masing-masing, bergabung pada tahun 1893 menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (BIRPI), yang berbasis di Bern, Swiss.

Pada tahun 1960 BIRPI memindahkan kantor pusatnya ke Jenewa. Tujuan WIPO ada dua. Pertama, melalui kerjasama internasional, WIPO mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual.Organisasi ini sekarang mengelola lebih dari 20 perjanjian kekayaan intelektual.

Kedua, WIPO mengawasi kerja sama administratif antara Paris, Berne, dan serikat intelektual lainnya mengenai perjanjian merek dagang, paten, dan perlindungan karya seni dan sastra.

Peran WIPO dalam menegakkan perlindungan kekayaan intelektual meningkat pada pertengahan 1990-an, ketika menandatangani perjanjian kerja sama dengan Organisasi Perdagangan Dunia.

Ketika perdagangan elektronik tumbuh melalui perkembangan Internet, WIPO ditugaskan untuk membantu menyelesaikan perselisihan atas penggunaan nama domain internet.

Keanggotaan WIPO terdiri dari lebih dari 180 negara. Badan pembuat kebijakan utamanya adalah Majelis Umum, yang bersidang setiap dua tahun.

WIPO juga mengadakan konferensi dua tahunan, yang menentukan anggaran dan program organisasi. Lebih dari 170 organisasi non-pemerintah mempertahankan status pengamat.

Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mengambil tema "Kekayaan Intelektual dan Pemuda: Berinovasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik" atau "IP (Intellectual Property) and Youth: Innovating for a Better Future".

"Di seluruh dunia, kaum muda melangkah ke tantangan inovasi, menggunakan energi dan kecerdikan mereka, rasa ingin tahu dan kreativitas mereka untuk mengarahkan jalan menuju masa depan yang lebih baik," tulis WIPO.

Tahun ini, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 berfokus pada IP dan Pemuda berinovasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik. WIPO mengeksplorasi bagaimana pikiran inovatif, energik, dan kreatif ini mendorong perubahan positif.

Anda bisa mencari tahu bagaimana penemu, pencipta, dan pengusaha muda dapat menggunakan hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk mencapai tujuan mereka, menghasilkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, mengatasi tantangan lokal dan global, serta mendukung pembangunan masyarakat dan nasional.

Baca juga artikel terkait HAKI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom