Menuju konten utama

Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Nasional

Aplikasi pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang di beberapa basis data pada kementerian/lembaga.

Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Nasional
Kemenkumham luncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) di Hotel Shangri-La Jakarta (23/11). FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta Selasa, 23 November 2021.

Menurut dia, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait.

Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini di antaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat yaitu melalui laman http://kik.dgip.go.id.

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” terang dia.

Razilu berpendapat bahwa pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Ia pun mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” ucapnya.

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia.

Dia menambahkan bahwa aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menuturkan bahwa pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini, merupakan bagian dari menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” pungkas dia.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis