tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilakukan dengan sistem online dengan proses dan hasil seleksi bisa diketahui secara real time. Bagi calon siswa DKI Jakarta yang akan melakukan pendaftaran secara online, perlu memperhatikan beberapa hal terkait tatacara pendaftaran dalam tiga tahap yakni tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum dan tahap ketiga.
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran untuk SMA maksimal 3 peminatan. Sedangkan pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda, dikutip dari website PPDB Online DKI Jakarta.
Tatacara pendaftaran tahap pertama, calon siswa dapat melalui Jalur Lokal yang diperuntukkan bagi yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil dan tercatat domisili paling akhir 1 Januari 2018 berdasar zona sekolah.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda.
Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga. Sedangkan untuk calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Pada Tahap Pertama Jalur Lokal ini apabila masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum meliputi persyaratan sebagai berikut:
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri