Menuju konten utama

Tata Cara Cek Bantuan PIP SD 2024 yang Belum Dicairkan

Simak tata cara cek bantuan PIP SD 2024. Ketahui alasan dana PIP belum dicairkan melalui artikel ini.

Tata Cara Cek Bantuan PIP SD 2024 yang Belum Dicairkan
Kartu Indonesia Pintar. foto/ANTARA News

tirto.id - Dana bantuan PIP SD 2024 belum semuanya dicairkan. Siswa yang berhak menerima tetap akan mendapat dana tersebut pada jadwal pencairan selanjutnya. Di mana bisa melakukan cek penerima PIP SD 2024? Bagaimana pula cara ceknya?

PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dibuat dengan tujuan agar tidak ada lagi pelajar yang sampai putus sekolah. Program ini membantu pelajar jenjang pendidikan dasar sampai menengah atas, yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Bantuan dana pendidikan tersebut diharapkan meringankan beban mereka. PIP memiliki tiga tahap pencairan. Pencairan tahap 1 pada Februari - April, tahap 2 pada Mei -September, dan tahap 3 pada Oktober - Desember. Dana akan disalurkan satu kali dalam setahun langsung melalui rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi.

Dalam penyaluran tiap tahapnya, mungkin tidak semua peserta langsung menerimanya. Meski begitu, selama siswa terdaftar menjadi penerima PIP, dana tetap akan dicairkan walaupun mungkin sedikit terlambat. Adapun keterlambatan pencairan PIP bisa diakibatkan oleh berbagai alasan.

Penyebab Bantuan PIP SD 2024 Belum Dicairkan

Jika dana bantuan PIP SD 2024 belum dapat dicairkan, ada berbagai kemungkinan penyebabnya. Setidaknya ada 11 alasan yang menjadi latar belakangnya menurut situs Puslabdik Kemdikbud, meliputi:

  1. Siswa belum terdaftar menjadi penerima bantuan PIP untuk tahun bersangkutan. Jika ditemukan hal demikian, orang tua atau siswa perlu memastikan status tersebut.
  2. Rekening yang digunakan untuk menerima PIP berubah atau tidak aktif sehingga menyulitkan proses pencairan dana.
  3. Siswa atau keluarganya telah menarik dana sebelumnya, sehingga dana tidak tersedia untuk dicairkan.
  4. Status siswa masih masuk di SK Nominasi PIP dan belum diikutkan pada SK Pemberian PIP.
  5. Dana dikembalikan ke kas negara akibat penerima PIP tidak mengaktivasi rekening.
  6. Siswa belum terdaftar di DTKS Kemensos yang menjadi syarat menerima bantuan PIP.
  7. Data siswa tidak sesuai antara DTKS dan Dapodik, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian pada penerimaan PIP.
  8. Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid untuk bisa memenuhi syarat menjadi penerima PIP.
  9. Siswa tidak diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
  10. Siswa tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan PIP akibat putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Data siswa salah dalam pengisian yang membuatnya dianggap sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

Cara Cek Bantuan Dana PIP SD Tahun 2024 yang Belum Dicairkan

Jika saat ini PIP Kemendikbud 2024 untuk jenjang SD belum bisa dicairkan, penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara online. Penerima PIP diperbarui berkala melalui laman resmi PIP Kemendikbud. Panduan untuk melihatnya seperti berikut:

  • Buka laman PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id/home_v1 lewat aplikasi peramban laptop atau ponsel pintar;
  • Klik menu "Cari Penerima PIP";
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK di kolom yang disediakan;
  • Masukkan kode captcha dengan benar;
  • Klik "Cek Penerima PIP";
  • Status peserta penerima PIP akan diperlihatkan di layar.

Besaran Bantuan Dana PIP SD Tahun 2024

Dana bantuan PIP Kemendikbud 2024 untuk berbagai jenjang memiliki besaran yang berbeda-beda. Namun secara keseluruhan, nominal dana yang akan diterima siswa di setiap jenjangnya akan menurun pada tahun terakhir pelajaran, sebab di tahun terakhir siswa hanya aktif belajar selama satu semester. Adapun besaran dana PIP pada semua jenjang dari SD sampai SMA/SMK yakni sebagai berikut:

1. Dana PIP untuk SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas I, II, III, IV, dan V: Rp450.000 per tahun.
  • Kelas VI: Rp225.000 per tahun.

2. Dana PIP untuk SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun.
  • Kelas IX: Rp375.000 per tahun.

3. Dana PIP untuk SMA, SMALB, dan Paket C

  • Kelas X: Rp900.000 per tahun.
  • Kelas XI: Rp1.800.000 per tahun.
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun.

4. Dana PIP untuk SMK

  • Kelas X: Rp900.000 per tahun.
  • Kelas XI: Rp1.800.000 per tahun.
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun.

5. Dana PIP untuk SMK program 4 tahun

  • Kelas X: Rp900.000 per tahun.
  • Kelas XI: Rp1.800.000 per tahun.
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun.

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya