Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Tarif RT-PCR Turun, Satgas Minta Pemda & Dinkes Awasi Penerapannya

Pemda dan Dinkes diminta Satgas COVID-19 untuk awasi penerapan tarif baru RT-PCR yang turun sebesar 45 persen.

Tarif RT-PCR Turun, Satgas Minta Pemda & Dinkes Awasi Penerapannya
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes COVID-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 minta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menjalankan peran pengawasannya menyusul keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menurunkan tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45 persen.

"Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Kemenkes pada 16 Agustus 2021 telah menetapkan tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Besaran tarif tersebut ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021. Bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, tarif tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.

Keputusan menurunkan tarif tersebut telah melalui evaluasi bersama antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Adapun evaluasi tersebut terdiri dari perhitungan komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Di samping itu, Satgas COVID-19 juga menyinggung soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menyusul rencana perluasan pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten/kota Level 4 dengan meninjau penerapan kedisiplinan yang telah diterapkan dengan baik di lapangan.

Sistem Peduli Lindungi mencatatkan sebanyak 1.015 orang yang mencoba melakukan check in pada sistem dan telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung.

Lalu, pemerintah mengizinkan kegiatan olahraga individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 Jawa - Bali.

Selain itu, kapasitas rumah ibadah untuk melakukan kegiatan ibadah, ditingkatkan menjadi 50 persen di level kabupaten/kota level 4.

Secara spesifik, terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa - Bali, upaya pengendalian berfokus pada penekanan mobilitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, peningkatan upaya 3T utamanya tracing, mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat dan peningkatan cakupan vaksinasi yang saat ini sudah menyentuh angka rata-rata nasional.

Fasilitas isolasi terpusat di luar Pulau Jawa-Bali dilakukan di Wisma Haji dan fasilitas umum lainnya. Isolasi terpusat juga memanfaatkan kapal Pelni, yang telah diujicobakan di Kota Makassar, Medan, Lampung, Padang, Sorong, dan Jayapura.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora