tirto.id - Spotify akan langsung menghapus akun pengguna layanan gratis yang memblokir iklan tanpa peringatan, usai perusahaan memutakhirnya Ketentuan Layanan di platformnya, Jumat (8/2/2019).
Melansir The Verge, istilah "memblokir" itu merujuk pada aktivitas yang memodifikasi aplikasi, menggunakan teknologi menonaktifkan iklan, dan sejenisnya.
"Menghindari atau memblokir iklan atau membuat atau mendistribusikan alat yang dirancang untuk memblokir iklan di layanan Spotify dapat mengakibatkan penghentian atau penangguhan akun," tulis Ketentuan Layanan baru Spotify itu.
Perubahan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Digi Day pada Agustus 2018, yang menyebutkan bahwa Spotify memiliki sistem untuk mendeteksi pengguna layanan gratis yang "memanipulasi" aktivitas streaming.
Pemutakhiran Ketentuan Layanan ini hampir setahun usai Spotify mengungkap bahwa sekitar 2 juta pengguna layanan gratis menghindari iklan dengan cara tertentu termasuk memodifikasi aplikasi.
Sebelumnya, Spotify menindaknya dengan teguran melalui email dan akan mengaktifkan kembali akun mereka setelah menghapus perangkat lunak pemblokiran itu.
Dengan Ketentuan Layanan baru ini, Spotify tak lagi melunak atas kelakuan pengguna bandel. Berlaku per tanggal 1 Maret 2019, Spotify akan langsung menindak tegas pengguna yang melanggar kebijakan ini tanpa peringatan.
Spotify, platform musik streaming yang diperkenalkan pada 2008, menawarkan dua layanan, yakni gratis dan berbayar atau premium. Untuk layanan berbayar, pengguna berlangganan dengan biaya tertentu untuk jangka tertentu pula.
Layanan premium memiliki banyak kelebihan, salah satunya tidak adanya iklan. Pengguna layanan gratis pun "mengakalinya" dengan memanfaatkan aplikasi modifikasi khusus, termasuk perangkat lunak tertentu untuk memblokir hadirnya iklan yang dianggap mengganggu.