tirto.id - Tanggal 1 Juni 2023 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan merupakan libur tanggal merah di Indonesia.
Lantas, apakah ada cuti bersama untuk Hari Kelahiran Pancasila tanggal merah 1 Juni 2023?
Untuk Hari Lahir Pancasila 2023 tidak disertai dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, pada bulan Juni ini terdapat satu hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak.
Tanggal cuti bersama Waisak jatuh pada 2 Juni 2023, dan Hari Raya Waisak bertepatan dengan 4 Juni 2023.
Dengan demikian, awal Juni 2023 diperkirakan menjadi libur akhir pekan yang panjang. Komposisi libur meliputi tanggal merah pada 1 Juni, cuti bersama pada 2 Juni, ditambah libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada 3-4 Juni 2023.
Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila menjadi hari penting dalam tanggal merah di awal Juni 2023. Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara telah diakui kelahirannya pada 1 Juni 1945. Penetapannya dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.
Penetapan Hari Lahir Pancasila turut diikuti sebagai hari libur nasional. Mengutip Kemenkumham, penetapan 1 Juni memiliki akar sejarah berkaitan dengan penyebutan Pancasila untuk pertama kali pada sidang BPUPKI. Presiden Soekarno menyampaikan konsep Pancasila saat itu, seiring dengan kebutuhan berdirinya Republik Indonesia terhadap dasar negara.
Pancasila memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila turut menjadi ideologi yang dimiliki bangsa ini.
Kala itu, BPUPKI dibentuk untuk menyelidiki hal-hal yang penting dan menyusun rencana persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mempelajari semua hal berkaitan dengan politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang lainnya yang diperlukan dalam upaya pembentukan negara Indonesia.
Salah satu yang diperdebatkan BPUPKI adalah kelengkapan negara berupa dasar negara. BPUPKI diketahui dua kali melakukan sidang resmi yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Selain itu, masih ada sidang yang tidak resmi pada masa reses 2 Juni-9 Juli 1945.
Pada sidang pertama, 12 anggota menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara. M. Yamin merumuskan 5 asas dasar negara yatu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Hari ketiga, Mr. Soepomo menawarkan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Dasar negara tersebut meliputi Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
Selanjutnya, pada 1 Juni 1945 menawarkan konsep 5 sila dasar negara. Sila tersebut terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah yang kemudian dijadikan patokan sebagai hari lahir Pancasila.
Konsep 5 sila yang diusung Soekarno belum final. Selanjutnya, masih dibentuk Panitia Sembilan yang secara khusus merumuskan dasar negara. Para tokoh yang bergabung meliputi Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.
Mereka berdebat sengit tentang dasar negara hingga akhirnya pada 22 Juni 1945 lahir rumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi Piagam Jakarta adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut belum sepenuhnya final. Akhirnya, terjadi revisi pada sila pertama Pancasila sehingga menjadi berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Editor: Yulaika Ramadhani