tirto.id - Tanah hasil proyek reklamasi tetap menjadi milik negara dan bukan menjadi milik pribadi atau pihak perusahaan swasta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menyampaikan merupakan kekeliruan jika tanah reklamasi menjadi milik pembuat reklamasi tetapi boleh memiliki hak pakai atau menggunakannya sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pulau hasil reklamasi juga berpotensi menyumbangkan atau menjadi aset yang sangat besar bagi Indonesia.
"(Tanah hasil reklamasi) tetap menjadi milik negara, tidak menjadi milik pribadi," kata Susi Pudjiastuti dalam seminar nasional kemaritiman di Jakarta, Kamis, (1/12/2016) seperti dikutip dari Antara.
Menteri Susi juga menyatakan masih ada persoalan kerancuan data dan sumber data sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merintis sistem satu data yang diharapkan bisa digunakan dan dicontoh oleh kementerian lainnya.
"Hasil penelitian litbang kita dan Universitas Santa Barbara (Amerika Serikat) menunjukkan biomassa kita sudah naik luar biasa," kata Menteri Susi.
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan biomassa laut Indonesia meningkat pesat sehingga beragam jumlah spesies ikan di kelautan juga semakin banyak karena suksesnya penanggulangan pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Kita berhasil meningkatkan biomassa," kata Menteri Susi di kantor KKP, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menurut Susi, dengan melalui teknologi citra satelit pada saat ini sudah sangat luar biasa sehingga bisa diketahui tingkat kesuburan laut di kawasan perairan mana saja di dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, kebijakan reformasi sektor perikanan yang dicanangkan dan dilakukan olehnya juga telah membuat jumlah stok ikan di perairan nasional juga melesat.
Sebagaimana diketahui, kajian terbaru Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) meningkat dari 6,5 juta ton pada 2011 menjadi 9,9 juta ton saat ini.
Sedangkan terkait dengan reklamasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan terdapat tiga prinsip yaitu dari aspek legal, lingkungan, dan sosial terkait proyek reklamasi pantai di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Benoa, Bali.
"Penghentian sementara reklamasi untuk 17 pulau di Teluk Jakarta masih berjalan," kata Sekjen KKP Sjarief Widjaja dalam acara Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut dia, pihak pengembang masih memperbaiki desain gambar yang bila telah selesai akan ditinjau ulang dari sisi amdalnya.
Ia mengungkapkan, salah satu permasalahan dari reklamasi adalah asal usul dari material penguruk, yang bila diambil dari pulau lainnya, maka pulau tersebut juga berpotensi hilang.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh