Menuju konten utama

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo meminta hakim membatalkan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Ia juga meminta pemulihan hak-haknya.

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Melansir Antara, gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis 29 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Belum ada penjelasan resmi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi pengajuan gugatan tersebut.

Sementara, Polri melalui juru bicaranya menghormati langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo. "Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Selain Sambo, perkara ini turut menyeret orang-orang dekatnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Kini Eliezer berseberangan dengan Sambo karena ia menjadi justice collaborator.

Sejumlah perwira Polri juga turut terseret perkara ini, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto. Mereka dikenai dijerat pasal obstruction of justice.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky