Menuju konten utama

Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah Putusan MK, Pak Prabowo

Pasal 10 Ayat (1) Huruf d Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan putusan MK tentang sengketa hasil pilpres bersifat final.

Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah Putusan MK, Pak Prabowo
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - "Setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh."

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan kalimat di atas dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam.

MK menolak seluruh permohonan Prabowo yang diwakili tim hukum. MK tak menerima satu pun dalil, termasuk tuduhan keterlibatan aparat negara yang menunjukkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Prabowo tidak menyebut upaya hukum apa yang dimaksud. Namun ada kasak-kusuk yang menyebut sengketa ini akan dibawa ke Mahkamah Internasional.

Salah satu yang menyatakan demikian adalah bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua, yang pada Rabu (26/6/2019) lalu jadi koordinator aksi para pendukung Prabowo di MK. "Karena mereka bisa audit forensik terhadap IT KPU, bagaimana bentuk-bentuk kecurangan situng," kata Abdullah setelah aksi halal bihalal Persaudaraan Alumni 212 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sampai naskah ini ditulis belum ada pernyataan sikap resmi Prabowo dan tim. Namun jika benar Mahkamah Internasional yang dipilih, apa memang secara legal-formal memungkinkan? Apa betul ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan MK?

Putusan MK Bersifat Final

Menurut ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, jawaban atas pertanyaan di atas sederhana: tak ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh Prabowo-Sandiaga usai kalah di sidang MK. Bivitri mengatakan MK merupakan ranah hukum terakhir dalam mengurusi sengketa hasil pilpres.

"Enggak ada lagi. Enggak memungkinkan sama sekali menempuh jalur hukum lain. Sudah habis sampai di sini. Penyelesaian sengketa di MK sudah paling tingg. Kalau selesai ya sudah," kata Bivitri saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (28/6/2019).

Apa yang disampaikan Bivitri sejelan dengan bunyi Pasal 10 Ayat (1) Huruf d Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, (PDF) yang isinya berbunyi seperti ini:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Bivitri juga mengatakan sengketa hasil pilpres tak mungkin dibawa ke Mahkamah Internasional. Menurut dia, Mahkamah Internasional hanya mengurusi kasus pelanggaran HAM berat yang tak terselesaikan oleh pemerintah.

"Mungkin orang yang bilang bahwa akan bawa ke Mahkamah Internasional itu bukan orang hukum, jadi enggak tahu kalau itu wilayah pidana," jelasnya.

Mahkamah yang Bivitri maksud adalah International Criminal Court. Satu badan serupa lain adalah International Court of Justice. Badan terakhir pun mengadili sengketa antarnegara. Indonesia pernah berperkara di sana pada 1998. Lawannya adalah Malaysia atas kasus kepemilikan Sipadan dan Ligitan.

Fokus Saja Kawal Pemerintahan

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, juga menyampaikan hal serupa, bahwa tak ada lagi yang bisa dilakukan Prabowo-Sandiaga.

Alih-alih melakukan upaya sia-sia, Veri menyarankan koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga fokus menjadi oposisi dengan mengawal kinerja pemerintahan saja. Itu lebih produktif dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa, katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW), mengatakan semua keputusan ada di tangan Prabowo-Sandiaga.

"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal sesungguhnya (Prabowo dan Sandiaga) karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," kata BW, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan