tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015 oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017).
"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/1/2017) malam, seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat itu di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017) di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Sebelumnya diberitakan, nama Sylviana Murni juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016 dan sampai saat ini dalam proses pemeriksaan sudah menghadirkan 20 saksi. Terkait kasus ini, pihak Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sylviana Murni.
Sementara posisi Sylviana yang maju menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak akan menghambat penyidik Bareskrim untuk memeriksa Sylvi dalam kasus ini.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar yang dimulai pada 2010 dan baru selesai pada 2011.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri