tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni membatalkan gerilya di Jakarta Timur. Sylvi semula dijadwalkan bergerilya di daerah Cipinang Besar Utara dan Kelurahan Makasar. Pembatalan tersebut dikarenakan dia sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
"Batal hari ini. Kan mpok Sylvi dipanggil Bareskrim polri," kata Kordinator Gerilya di Jalan Prumpung Sawah RT 004 RW 04 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Slamet Riyadhi, Jumat (20/1/2017).
Selain batal gerilya di Cipinang Besar, Sylvi juga membatalkan kedatangannya pada acara maulid di Majelis Taklim An Nur RT 002 RW 01 Kelurahan Makasar. Ketua Panitia Maulid Zakiah mendapatkan kabar pembatalan kedatangan Sylvi dari salah satu tim sukses Agus-Sylvi.
Zakiah mengaku sudah melakukan persiapan selama dua minggu untuk menyambut kedatangan Sylvi. Meski Sylvi batal hadir dia menyatakan tetap akan mendukung Sylvi. “Kalau untuk dukungan kita tetap dukung dia, walaupun dia tidak hadir,” katanya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirttipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan pemanggilan Sylvi hanya untuk mengklarifikasi beberapa dokumen.
"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, Jumat (20/01/2017) seperti dilansir dari Antara.
Erwanto enggan berkomentar soal pandangan kubu calon gubernur nomor urut 1 yang menilai kasus bansos ini terkait politik. "Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.
Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.
Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar