Menuju konten utama

Syarat Urus SIM & SKCK Wajib Vaksin COVID-19, Hoaks atau Fakta?

Beredar kabar bahwa syarat mengurus SIM dan SKCK terbaru adalah wajib sudah divaksinasi COVID-19, fakta atau hoaks?

Syarat Urus SIM & SKCK Wajib Vaksin COVID-19, Hoaks atau Fakta?
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru adalah wajib menyertakan surat keterangan sudah divaksinasi COVID-19. Apakah hal ini benar alias fakta atau hoaks?

Kabar tersebut berasal dan disebarkan oleh akun Dewi Purnama melalui sosial media Facebook. Sepenggal nukilannya berbunyi, “Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada harus ada sertifikat vaksin. Nah, di sini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin.”

Laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa narasi yang diunggah oleh akun Facebook Dewi Purnama tersebut tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Artinya, kabar itu adalah berita bohong alias hoaks.

Informasi sesat itu sebenarnya telah beredar sejak pertengahan Juni 2021. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun sudah menegaskan bahwa kabar tersebut adalah berita bohong dan kepada masyarakat diimbau untuk tidak meyakininya.

"Itu hoaks, jangan percaya," tegas Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, dikutip dari Antara.

Kombes Djati Utomo menambahkan, kebijakan tersebut tidak mungkin dilakukan karena sampai saat ini program vaksinasi COVID-19 masih terus digalakkan sehingga belum seluruhnya masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin.

"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," ucap Kombes Djati Utomo.

Sebelum tersebar lebih luas melalui Facebook, kabar bohong itu mulanya beredar di wilayah Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy, juga menegaskan informasi terkait sertifikat vaksin menjadi syarat urus SIM dan SKCK adalah hoaks.

"Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar," tandas Kombes Pol Wendy.

Kombes Pol Wendy menambahkan, Polda Aceh saat ini justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang sedang digencarkan oleh pemerintah demi semakin menekan penyebaran virus Corona varian baru.

Jika menemukan informasi yang meragukan terkait COVID-19 maupun vaksinasi, cek kebenarannya dengan beberapa cara berikut ini:

Selalu terapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 dengan melakukan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait HOAKS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya