Menuju konten utama

Syarat & Tata Cara Pelaksanaan PPDB 2018 SMA DKI Jalur Inklusi

Pendaftaran PPDB jalur inklusi SMA di DKI Jakarta akan dibuka mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2018.

Syarat & Tata Cara Pelaksanaan PPDB 2018 SMA DKI Jalur Inklusi
Ilustrasi. Tim pengawasan dan pengaduan PPDB Muftiah Yulismi (kiri) menggelar sosialisasi peserta didik berkebutuhan khusus (pdbk) 2016, di Bandung, Jawa Barat. Antara foto/fahrul jayadiputra/pd/16

tirto.id - Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk SMA dan SMK DKI Jakarta jalur inklusi atau siswa berkebutuhan khusus akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilakukan dengan sistem online dengan proses dan hasil seleksi bisa diketahui secara real time.

Selanjutnya, satuan pendidikan akan memverifikasi berkas yang juga dimulai pada 30 Mei 2018 - 2 Juni 2018 pukul 08.00 - 14.00 WIB (Tanggal 1 Juni 2018 libur).

Adapun persyaratan umum PPDB 2018 jalur inklusi di DKI Jakarta sebagai berikut:

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
  4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Persyaratan peserta jalur inklusi:
  1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
  2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
  3. Khusus bagi peserta didik inklusif, tidak memiliki kendala fisik dan memenuhi persyaratan khusus untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih;
  4. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
Tata cara pelaksanaan:
  1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.
  3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.
Untuk pendaftaran jalur inklusi, calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan. Pada satuan pendidikan SMA dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo