tirto.id - Pendaftaran PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru 2018 untuk SMA dan SMK DKI Jakarta jalur afirmasi akan dimulai hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
Melalui jalur ini, anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi. Panti yang dimaksud tersebut adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana dilaporkan di laman resmi PPDB DKI Jakarta, anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.
Terkait lokasi pendaftaran dan sekolah tujuan, PPDB SMA Anak Panti di Provinsi DKI Jakarta periode 2018 / 2019 dilakukan di dua SMA, yaitu SMAN 43 Jakarta Selatan dan SMAN 64 di Jakarta Timur.
Sementara untuk PPDB SMK dilakukan di sejumlah sekolah. Untuk daerah Jakarta pusat dilakukan di SMKN 16, SMKN 39, dan SMKN 54. Untuk daerah Jakarta Timur dilakukan di SMKN 24, SMKN 46, SMKN 48, SMKN 50, SMKN 51, dan SMKN 58.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Provinsi DKI Jakarta jalur anak panti periode 2018/2019
Editor: Yulaika Ramadhani