tirto.id - PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun ini akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2018.
Jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018/2019 mengalami beberapa perubahan.
"Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat dibagi menjadi beberapa jalur," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di laman resmi PPDB Jabar.
Jalur PPDB Jawa Barat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas, jalur WPS (Warga Penduduk Setempat), Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik), dan jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional).
Berikut daftar dokumen persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik.
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SHUN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Surat Kelakuan Baik
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
- Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar
Selain itu, dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.
Selanjutnya pendaftar yang telah selesai melakukan pendaftaran akan menerima surat tanda bukti pendaftaran dari panitia PPDB di masing-masing satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.
Dokumen surat tanda bukti pendaftaran yang diterima dari satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status calon peserta didik langsung pada sistem laman PPDB Jawa Barat tahun 2018, yaitu dengan memasukkan nama atau NIK sesuai dengan dokumen pendaftaran di kolom pencarian sistem.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan khusus PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari keluarahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM
- Data hasil diagnosis/assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG)
- Kartu keluarga yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS)
- Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi.
Editor: Yulaika Ramadhani