Menuju konten utama

Syarat Penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

Kunjungi situs dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui syarat penerima bansos KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos.

Syarat Penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id
Ilustrasi pemberian bantuan sosial. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuat program bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana Rp3,5 juta.

Program ini dilakukan Kemensos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Dikutip situs Kemensos, program ini berupa bantuan kewirausahaan sosial yang akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Syarat Penerima KPM PKH Rp3,5 Juta

Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan program bansos KPM PKH hingga Rp3,5 juta:

1. Peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program KPM PKH di dtks.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk daftar dtks.kemensos.go.id, peserta saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera.

3. Memiliki usaha.

4. Usaha tersebut terkena dampak COVID-19.

Cara Cek Penerima PKM PKH Rp3,5 juta

Bagi yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa bisa melakukan pengecekan melalui cara berikut ini:

1. Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Di bagian kiri atas, masukkan ID kepesertaan yang diinginkan. (ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

3. Setelah memilih ID, masukkan Nomor Kepesertaan (NIK).

4. Ketik nama sesuai KTP atau ID yang dipilih.

5. Selanjutnya, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode yang tersedia.

6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

7. Kemudian, cek apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.

Program kewirausahaan sosial ini dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Bagi pendamping nantinya dibekali pelatihan sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca juga artikel terkait SYARAT PENERIMA KPM PKH KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH