Menuju konten utama

Syarat Pembuatan SKCK Bagi Pelamar CPNS 2018

Jumlah pemohon SKCK mengalami lonjakan, jelang pembukaan seleksi CPNS 2018, berikut adalah sejumlah syarat yang harusi dipenuhi oleh pemohon.

Syarat Pembuatan SKCK Bagi Pelamar CPNS 2018
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah megajukan di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (19/9/2018) kemarin.

Pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018 mendatang, melalui laman sscn.bkn.go.id.

Seiring dengan dibukanya proses pendaftaran seleksi CPNS untuk tahun 2018 tersebut, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan.

Berikut adalah syarat pembuatan SKCK, yang dilansir laman resmi Polresta Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016:

SKCK dapat diajukan oleh setiap warga masyarakat, dengan mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK. Melampirkan syarat:

1. FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)

3. FC. Akta Kelahiran

4. Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.

5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar, latar belakang warna merah.

Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar TIK, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.

Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.

SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Sementara itu, terkait proses pembuatan SKCK, Polres Metro Jakarta Timur mempersiapkan ruangan tunggu khusus bagi masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, ruangan khusus tersebut diperuntukan bagi para pemohon SKCK untuk memberikan kenyamanan pada para pemohon.

"Kepada para pemohon kami siapkan ruangan berpendingin udara dan ada tempat duduknya untuk mengisi formulir yang sebanyak tiga lembar mulai dari identitas, pendidikan hingga keluarga yang merupakan bagian dtahapan bagi pemohon SKCK," kata Tony di Jakarta, Rabu (19/9/2018) seperti dilansir Antara.

Tony mengatakan penyediaan ruangan khusus ini sebagai salah satu antisipasi pemohon SKCK yang dalam beberapa hari ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan seiring mulai dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018.

Setiap hari, ratusan orang pemohon SKCK membuat surat yang menjadi salah satu syarat bagi para pelamar kerja sebagai aparatur sipil negara ini di Polres Metro Jakarta Timur.

Untuk pelayanan sendiri, tambah Tony, setiap harinya Polres Metro Jakarta Timur memproses 500 permohonan hingga pukul 15:00 WIB karena terkait batas waktu maksimal penyetoran biaya pembuatan SKCK (pendapatan negara bukan pajak) ke bank.

"Paling lambat disetorkan ke bank BRI hingga pukul 15:00 WIB dan alhamdulillah pemohon bisa tertib dan proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar serta kondusif," ucap Tony menambahkan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo