Menuju konten utama

Syarat Mudik Anak 6-17 Tahun: Vaksin Dosis Kedua & Tanpa Tes Corona

Anak usia di bawah 6 tahun juga diperkenankan untuk mudik selama berada di bawah pengawasan penuh pendamping yang memenuhi persyaratan.

Syarat Mudik Anak 6-17 Tahun: Vaksin Dosis Kedua & Tanpa Tes Corona
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada anak saat vaksinasi massal di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengumumkan anak usia 6-17 tahun diizinkan untuk mengikuti mudik lebaran 2020 meski belum mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

"Anak usia 6 hingga 17 tahun tidak testing (tes COVID-19) namun harus menunjukkan telah mendapat vaksinasi dosis kedua," kata Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Bagi anak usia di bawah 6 tahun juga diperkenankan untuk mudik selama berada di bawah pengawasan penuh pendamping saat melakukan perjalanan.

"Anak usia 6 tahun ke bawah tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan yaitu vaksin dosis ketiga," ujarnya.

Suharyanto melanjutkan bagi pemudik yang berada dalam kondisi kesehatan tertentu dan belum bisa mendapatkan vaksin bisa menunjukkan hasil PCR dengan tenggat waktu 3 hari.

"Melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter rumah sakit pemerintah setempat," tambahnya.

Bagi pemudik yang sudah divaksinasi booster diizinkan untuk mudik dengan bebas tanpa adanya syarat tes COVID-19. Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapat dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif Antigen dengan durasi 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

"Sedangkan bagi mereka yang baru mendapat dosis pertama wajib tes PCR dengan durasi 3 x 24 jam," ungkapnya.

Suharyanto menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Pemerintah sebelumnya melarang mudik lebaran pada 2020-2021.

Satgas COVID-19 mencatat persentase vaksinasi dosis ketiga di semua kalangan masih menunjukkan di angka 10 persen: kelompok umum vaksin dosis ketiga 10,67 persen, kelompok lansia dosis ketiga 10,66 persen, dan kelompok anak dosis ketiga0,01 persen.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK 2022 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan