Menuju konten utama

Syarat Liburan ke Yogyakarta Saat Libur Cuti Bersama Oktober 2020

Wisatawan yang berlibur ke Yogyakarta diminta membawa surat hasil rapid test atau swab dan patuhi protokol kesehatan.

Syarat Liburan ke Yogyakarta Saat Libur Cuti Bersama Oktober 2020
Ilustrasi Wisatawan mengunjungi Kompleks Taman Wisata Candi Keraton Ratu Boko di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Pekan ini, terdapat libur nasional dan cuti bersama 28-30 Oktober 2020. Libur dan cuti bersama yang jatuh pada hari Rabu hingga Jumat ini, menjadi libur panjang selama lima hari (termasuk Sabtu-Minggu).

Bagi wisatawan yang akan menghabiskan masa libur panjang akhir Oktober di Kota Yogyakarta diminta memastikan diri dalam kondisi sehat yang ditunjukkan dengan membawa identitas kesehatan sebagai upaya mengantisipasi munculnya klaster penularan COVID-19 di masa liburan.

Infografik Menekan Covid-19 saat Libur Panjang

Infografik Menekan Covid-19 saat Libur Panjang. tirto.id/Quita

“Silahkan berkunjung ke Yogyakarta, tetapi pastikan bahwa anda dalam kondisi yang sehat. Identitas kesehatan juga perlu dibawa supaya tidak terjadi klaster penularan dari libur panjang,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu (25/10/2020).

Identitas kesehatan yang dimaksud di atas adalah surat hasil rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif atau bisa juga uji swab yang menunjukkan hasil negatif.

Selain itu pelaku usaha jasa pariwisata seperti hotel juga akan meminta wisatawan untuk menunjukkan surat hasil rapid test atau swab tersebut sebelum melakukan check-in untuk menginap, atau ditunjukkan di tempat berkunjung.

“Dan yang harus selalu dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Kami pun bekerja sama dengan kepolisian dan TNI akan rutin melakukan patroli bersama untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Masyarakat atau wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker, bisa dikenai sanksi teguran, sanksi kerja sosial atau sanksi denda Rp100.000, sedangkan tempat usaha akan dikenai sanksi penutupan.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan surat hasil rapid test atau swab tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada teman atau keluarga yang berlibur bersama serta orang lain yang juga mengunjungi tempat wisata.

“Untuk memberikan perlindungan ini, maka dibutuhkan pemeriksaan kesehatan, baik rapid test atau uji swab sehingga perjalanan wisata pun aman dan nyaman,” katanya.

Selain penerapan protokol kesehatan untuk wisatawan, sejumlah tempat wisata di Kota Yogyakarta juga sudah menerapkan protokol kesehatan ketat yang dibuktikan dengan surat verifikasi protokol kesehatan dari Dinas Pariwisat setempat.

Wisatawan dianjurkan memilih tempat menginap, destinasi wisata, dan tempat makan yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.

Di tiap hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata serta layanan umum lainnya di Kota Yogyakarta sudah diwajibkan memiliki tim atau Satgas COVID-19 guna memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan secara baik.

“Juga ada QR Code. Bagi wisatawan, diwajibkan memindai QR Code ini dan mengisi data yang diminta. Ini untuk memudahkan dalam proses tracing apabila di tempat wisata tersebut muncul paparan COVID-19,” katanya.

Ia pun meminta pengelola usaha jasa pariwisata untuk disiplin menerapkan pembatasan jumlah pengunjung guna memastikan agar protokol jaga jarak tetap dapat dipenuhi.

Salah satu contohnya di kawasan wisata Malioboro. Di kawasan tersebut sudah terbagi dalam lima zona dan tiap zona memiliki kapasitas maksimal 500 pengunjung dalam sekali waktu.

Wisatawan pun diminta memindai QR Code yang sudah disiapkan sehingga pemantauan jumlah wisatawan di tiap zona bisa dilakukan dengan maksimal.

----------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH