Menuju konten utama

Syarat Hasil PCR dari 742 Lab Baru Berlaku di Soetta & Ngurah Rai

Hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes baru berlaku di Bandara Soekarno Hatta & I Gusti Ngurah Rai Bali

Syarat Hasil PCR dari 742 Lab Baru Berlaku di Soetta & Ngurah Rai
Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap melakukan tes usap atau swab test di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (16/9/2020).ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 pemerintah mengetatkan syarat penerbangan. Calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif yang dikeluarkan oleh 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan, tes usap PCR/antigen yang dikeluarkan tidak akan berlaku untuk penerbangan mulai Senin (12/7/2021).

Namun hingga saat ini, syarat terbang tersebut baru direalisasikan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Rencanannya memang dua ya, Bali dan Cengkareng AP I dan AP II perwakilan. Jadi sambil jalan persiapan sih bandara lain,” jelas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta Darmawali Handoko kepada Tirto.id, Selasa (13/7/2021).

Pelaksanaan ini kata Darmawali hanya skema integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Hingga saat ini ia mengklaim pihaknya belum menemukan calon penumpang yang membawa surat PCR di luar lab yang direkomendasikan Kemenkes.

“Saya tadi ambil lima sampel semua aman [berkas lolos]. Banyaknya sih ada yang belum punya PCR karena enggak tahu harus pakai PCR. Mereka bawanya antigen, meskipun sudah sosialisasi gitu banyak, masih ada juga yang shock ya,” jelas dia.

Ia menjelaskan, bagi penumpang yang belum melengkapi berkas sesuai standar tersebut bandara tidak mengizinkan penumpang untuk terbang.

“Jadi kalau dia mau terbang dia harus memperbaiki semuanya dia harus daftar dan cek di lab yang direkomendasikan kemenkes,” jelas dia.

Jika Soekarno-Hatta sudah merealisasikan sistem tersebut sejak Senin 12 Juli 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) baru mulai melaksanakan pengawasan tersebut pada hari ini, Rabu (13/7/2021) di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menjelaskan pintu gerbang penumpang pesawat udara dari dan menuju Bali, menjadi bandara percontohan dalam penerapan kebijakan ini.

"Dihimbau kepada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen kesehatan ke aplikasi serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut. Bersama Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan, atau pilot project dari penerapkan kebijakan ini," tutur Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, jika verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu, secara berkas per berkas, kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin.

“Integrasi ini akan sangat memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan bagi para pelaku perjalanan udara. Di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code/Barcode di beberapa titik area untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking," jelas dia.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), calon pelaku perjalanan udara disyaratkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan tersebut.

Pengawasan terhadap kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I dalam mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Selanjutnya, kebijakan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain di bawah pengelolaan Angkasa Pura I, yaitu Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, serta untuk selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh bandara di Indonesia.

"Pun pelaksanaan di lapangan, akan mengurangi jumlah penumpukan penumpang di jalur antrian keberangkatan, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon penumpang," jelas dia.

Baca juga artikel terkait TES PCR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - News
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto