tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dicairkan hari ini, Jumat (11/12/2020) jika tak ada perubahan jadwal.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan bahwa BSU GTK sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin depan, demikian dikutip dari Kemenag.go.id.
BLT GTK Honorer Kemenag ini akan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang telah dibuat oleh bank penyalur.
Penyaluran BSU ini akan dilakukan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta serta tanpa potongan.
"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.
Syarat dan Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemenag
Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan guru penerima BSU Rp1,8 juta agar segera mengecek Simpatika atau SIAGA untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Berikut Link Simpatika dan Siaga:
Selain itu, Guru Honorer Kemenag juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujar Zain.
Syarat Cairkan GTK Honorer Kemenag:
- SK Penetapan Penerima BSU;
- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- KTP
Penerima BSU adalah GTK yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi criteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;
3. Bukan penerima program pra kerja;
4. Bukan penerima BSU lainnya;
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” kata Zain.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran penyaluran BSU bagi para GTK honorer (non-PNS) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Sekjen Kemenag Nizar memastikan usulan tersebut sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu RI. Persetujuan tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
"Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun," kata Nizar.
Kata Nizar, anggaran BSU senilai Rp1,147 triliun akan dicairkan untuk GTK non-PNS madrasah dan guru PAI di sekolah umum.
Selebihnya, disalurkan untuk GTK non-PNS di bawah naungan Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,609 miliar. Dana BSU Rp1,497 miliar diberikan bagi para GTK non-PNS di bawah Ditjen Bimas Buddha, dan Rp253,8 juta disalurkan kepada GTK non-PNS di Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Editor: Agung DH