tirto.id - Pendaftaran program Bidikmisi 2019 telah dibuka mulai hari ini Jumat (1/2/2019).
Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Fasilitas dari program Bidikmisi 2019 yakni membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
Peserta Bidikmisi juga bakal mendapatkan penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu akan bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi dan mendapat subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2019
- Pendaftaran Sekolah: 31 Januari - 30 September 2019
- Pendaftaran Siswa: 1 Februari - 31 Oktober 2019
- SNMPTN: 4 - 14 Februari 2019
- Seleksi Mandiri PTN: 4 Februari - 30 September 2019
- PMDK-PN: 4 Februari - 6 April 2019
- SBMPTN: 1 Maret - 24 Juni 2019
- UMPN: 15 April - 31 Mei 2019
- Seleksi Mandiri PTS: 29 April - 30 September 2019
Alur Pendaftaran Bidikmisi 2019
Pendaftaran Bidikmisi sendiri dibedakan menjadi dua jalur, yaitu jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) atau seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan jalur PMDK-PN, UMPN atau Mandiri.
Jalur SNMPTN atau SBMPTN
1. Pendaftaran Bidikmisi 2019 jalur SNMPTN dan SBMPTN dilakukan secara online melalui situs web LTMPT, ltmpt.ac.id atau laman Bidikmisi, bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id.
Pendaftaran program beasiswa Bidikmisi ini dibagi berdasarkan siswa penerima KIP dan siswa bukan penerima KIP.
Siswa penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman LTMPT atau Bidikmisi.
Sedangkan, siswa bukan penerima KIP harus melakukan pendaftaran ke sekolah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi.
2. Pihak sekolah yang sudah memiliki kode akses sekolah, dapat langsung merekomendaasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan NPSN dan NISN.
Bagi sekolah yang belum memiliki kode akses dapat melakukan pendaftaran sebagai institusi pemberi rekomendasi ke situs web Bidikmisi.
3. Ditjen Belmawa Kementerian Riset Dikti akan memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah selama 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
4. Setelah mendapatkan kode akses sekolah, maka pihak sekolah memberikan nomor pendaftaram dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
5. Kemudian siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
Jalur PMDK-PN, UMPN, dan Mandiri
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi.
Siswa penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran pada situs web Bidikmisi untuk mendapatkan Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan PIN.
Siswa dapat mendaftarkan diri menggunakan KAP dan PIN tersebut. Sementara siswa bukan penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah masing-masing untuk direkomendasikan.
2. Pihak sekolah yang sudah memiliki kode akses dapat merekomendasikan siswanya melalui laman Bidikmisi menggunakan NPSN dan NISN.
Bagi sekolah yang belum memiliki kode akses dapat mendaftarkan diri sebagai institisi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan persyaratan.
Ditjen Belmawa Kemenristek Dikti akan melakukan verifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah dalam waktu 1x24 jam pada hari dan jam kerja.
3. Pihak sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi 2019 harus menyelesaikan semua tahapan pendaftaran sampai menerima KAP dan PIN.
5. Melakukan pendaftaran dengan KAP dan PIN
Persyaratan Bidikmisi 2019
Persyaratan untuk mendaftar Bidikmisi tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2019, memiliki identitas berupa NISN dan NPSN yang valid di PDSPK.
2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
PTN dengan pilihan seleksi masuk:
a) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
b) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
c) Seleksi mandiri PTN;
d) Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
e) PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
Editor: Agung DH