tirto.id - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memberikan kesempatan pada siswa berprestasi dan konsisten menunjukkan prestasi di SMA/SMK/MA untuk menjadi calon mahasiswa. Sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN untuk mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa dengan lengkap dan benar.
PDSS merupakan basis data yang dijadikan sumber utama data SNMPTN. Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNMPTN dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi di Indonesia.
SNMPTN bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Terbuka atau UT (sebagai pilot project untuk 2 program studi).
Melalui seleksi ini, PTN punya peluang untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sekolah dan siswa agar bisa mendaftar SNMPTN 2020, yaitu sebagai berikut ini.
- SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan portofolio akademik. Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
- Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN pilihan tentang ketentuan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2020 yang memiliki prestasi unggul.
- memiliki NISN yang terdaftar di PDSS.
- memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan oleh sekolah di PDSS atau memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 7 bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
- memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA.
- memiliki akun di LTMPT; dan
- dinyatakan lulus SNMPTN 2020.
- lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Editor: Agung DH