tirto.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) akan dilakukan pada 2 Mei. Puncak dari Hardiknas 2023 ini akan ditandai dengan pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2023.
Melansir laman kemdikbud.go.id, penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pentingnya pendidikan di Tanah Air.
Di samping itu, penetapan Hardiknas juga dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa besar bagi dunia pendidikan Tanah Air, yakni Ki Hajar Dewantara yang dikenal sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional.
Tema Hari Pendidikan Nasional 2023 sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah yakni dengan mengusung tajuk “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.
Puncak dari perayaan Hardiknas ini akan dilangsungkan kegiatan Upacara Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan pada 2 Mei 2023 secara luring/daring di seluruh instansi pendidikan, kementerian pendidikan Indonesia dan beberapa lembaga lainnya.
Upacara bendera Hardiknas 2023 ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan untuk jasa para pahlawan pendidikan Tanah Air yang telah memperjuangkan serta memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
Dalam kegiatan Upacara Hari Pendidikan Nasional, biasanya mencakup beberapa kegiatan seperti pengibaran bendera merah putih, pembacaan teks proklamasi, mengheningkan cipta hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.
Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2023 sendiri memiliki tujuan guna meningkatkan sekaligus mempertahankan rasa nasionalisme dan patriotisme bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai pelengkap, berikut susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 2 Mei.
Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023
Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2023 akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat di halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.
Dalam upacara bendera Hardiknas 2023 kali ini, sejumlah peserta telah ditentukan harus mengenakan pakaian yang telah ditentukan, di antaranya:
a. Undangan:
Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Undangan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Pendidik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Siswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Mahasiswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Susunan Upacara Bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
- Pembacaan do’a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra