Menuju konten utama

Sushi Tei Tuntut Ganti Rugi $250 Juta ke eks Presdir dan Boga Grup

Mantan Presdir dan Boga Group dinilai memanfaatkan reputasi Sushi Tei untuk mendapatkan keuntungan.

Sushi Tei Tuntut Ganti Rugi $250 Juta ke eks Presdir dan Boga Grup
[Ilustrasi] Pria memegang sumpit dan makan sushi di restaurant. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Sushi Tei Indonesia (STI) Ltd menggugat mantan Presiden Direktur-nya, Kusnadi Rahardja dan Boga Grup, serta menuntut ganti rugi sebesar 250 Juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp3,5 triliun.

Kuasa Hukum dari Sushi Tei James Purba menyebut, pihaknya menuntut Kusnadi Rahardja dan Boga Grup untuk membayar ganti rugi atas beberapa tuduhan pemanfaatan merek Sushi Tei. Mereka juga menuntut tergugat untuk membayarkan uang paksa kepada para penggugat dalam hal ini Sushi Tei sejumlah 100.000 dolar per hari apabila tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini.

James mengungkapkan, tuntutan cukup untuk menutup kerugian yang dilakukan pihak Kusnadi Rahardja setelah terindikasi melakukan pelanggaran atas hak eksklusif merek Sushi-Tei. Pihak STI menduga, Boga Grup selaku tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik, bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group. Berdasarkan penelusuran Tirto pada Selasa (17/9/2019) pukul 13.00, nama Sushi Tei tidak tercantum dalam website Boga Group.

James menerangkan, penggunaan merek tanpa izin tersebut telah menguntungkan para tergugat. Sebaliknya, hal itu menimbulkan sejumlah kerugian bagi Sushi-Tei (Singapura) dan Sushi-Tei Indonesia. Pertama, kerugian atas kehilangan investasi untuk kegiatan promosi merek Sushi-Tei sebesar 100 juta dolar AS. Kedua, hilangnya keuntungan pendapatan karena para tergugat telah mendapatkan keuntungan sebesar 50 juta dolar AS dari penggunaan mereka atau penyesatan informasi bahwa Sushi-Tei bagian dari Boga Group. Ketiga, rusaknya reputasi Sushi-Tei yang jika dikalkulasikan kerugiannya tidak kurang dari 100 juta dolar AS atau Rp1,4 triliun.

"Dalam beberapa wawancara secara tidak benar [Kusnadi Rahardja] menyatakan bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari restoran Grup Boga. Tindakan tanpa izin ini telah menyesatkan kalau merek Sushi Tei berada di bawah atau bagian dari Grup Boga. Akibat perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat, sudah jelas bahwa Para Penggugat [PT Sushi Tei] mengalami kerugian dalam bentuk kehilangan investasi sejumlah 100 juta dolar AS," jelas dia.

James menjelaskan, perbuatan dari mantan direktur dan PT Goga Grup merupakan pelanggaran atas hak eksklusif kliennya atas merek Sushi-Tei dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis [Undang-Undang Merek].

"Para tergugat telah menyalahgunakan merek Sushi-Tei tanpa persetujuan, seolah-olah merek tersebut adalah bagian dari Grup Boga, selama sedikitnya 10 tahun," terang dia.

Karena adanya pelanggaran hak dan penggunaan atas hak eksklusif merek Sushi-Tei dalam durasi waktu yang lama, ia juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan untuk hampir semua aset yang dimiliki oleh Kusnadi.

Pihak STI juga sudah mengajukan permohonan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan atas aset-aset kantor tergugat yaitu Boga Grup yang ada di Green Lake City CBD, Tangerang.

Permohonan sita juga diminta oleh kuasa hukum Sushi Tei atas rumah tergugat Kusnadi yang terletak di Jalan Sircon, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta setiap dan seluruh peralatan dan perlengkapan yang berada pada rumah tersebut.

Tak hanya sampai di situ, pihak Sushi Tei juga mengajukan untuk sita jaminan untuk beberapa rekening dan beberpa saham milik Kusnadi.

"Kami minta sita juga untuk rekening bank Kusnadi Rahardja di bank-bank Bank Danamon, Bank Commonwealth, Saham Boga Grup sebanyak satu saham di PT Boga Makmur Dinasti, satu saham di PT Boga Makmur Intipangan, satu saham di PT Boga Makmur Mandiri, satu saham di PT Boga Makmur Prima," kata dia.

Kuasa hukum Kusnadi dari Kantor Pengacara Hotman Paris Hutapea, Oktavianus Wijaya mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait adanya tuntutan tersebut.

"Kita sudah ada dapat informasi soal gugatan itu ya soal penggunaan merek, kan kemarin kita sudah sidang juga. Kalau untuk saat ini kami belum bisa komentar apa-apa. Sekarang kita masih dalam proses membuat tanggapan. Nanti ketika sudah waktunya tiba kemudian tanggapannya sudah ada baru kita kasih respons," terang dia, kepada Tirto, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, mengenai tanggapan dari kliennya yaitu Kusnadi, Oktavianus mengatakan bahwa kliennya belum banyak berkomentar soal adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT Sushi Tei.

"Pak Kusnadi ini belum ada tanggapan apa-apa kita masih coba membuat tanggapan untuk, sidang selanjutnya itu jawaban dari kita itu minggu depan. Pokoknya kita belum bisa kometar. Nanti, kalau sudah waktunya kitakan kasih tau semuanya setelah sidang. Kita akan coba nanti hubungi kembali kalau udah ada bahasan soal ini," jelas dia.

Baca juga artikel terkait SUSHI TEI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti