tirto.id - Berdasarkan hasil survei, Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyatakan kinerja pemerintah Indonesia dalam memajukan prinsip negara hukum pada 2017 naik 0,54 dibandingkan 2016.
“Mengalami kenaikan meskipun tidak terlalu signifikan, dibandingkan 2016 yang hanya 5,31 poin," ucap Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Indra Lesmana di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Dengan skor tersebut, Indonesia masuk kategori ‘cukup’ dengan kisaran nilai indeks 5,1-7,5 poin.
Ada lima prinsip dalam menentukan skor tersebut yang ditentukan dengan pembobotan yakni ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan Hak Asasi Manusia.
Berikut skor masing-masing prinsip: Ketaatan pemerintah terhadap hukum: 5,97. Legalitas formal: 6,20. Kekuasaan kehakiman yang merdeka: 6,64. Akses terhadap keadilan: 6,32. Hak Asasi Manusia: 1,13.
Indra berpendapat kenaikan indeks masih dibayang-bayangi soal konsistensi dan komitmen politik hukum yang tercantum dalam Nawa Cita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), program revitalisasi, dan reformasi hukum.
“Namun, prinsip-prinsip negara hukum dalam penerapannya belum mencapai predikat baik,” ujar dia.
Indra mengatakan politik hukum pemerintah sepanjang 2017 lebih mengarah kepada dukungan pembangunan sektor ekonomi berupa infrastruktur, dibanding penegakan hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra